JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menilai, seleksi calon komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 adalah momentum tepat mencari para penjaga HAM yang mumpuni.
Sebab, Miko menilai, kinerja komisioner Komnas periode 2012-2017 tak maksimal dan kurang inovasi dalam menuntaskan berbagai masalah pelanggaran HAM masa silam.
"Memang Komnas HAM kurang maksimal selama ini. Kurang maksimal itu banyak sekali faktornya. Misal, faktor kewenangan Komnas ham yang sangat lemah, sehingga perlu penguatan," kata Miko kepada Kompas.com, Jumat (19/5/2017).
(baca: Jadi Calon Komisioner, Haris Azhar Beberkan Ketidakprofesionalan Komnas HAM)
Miko mengatakan, Komnas HAM perlu inovasi baru untuk menyelesaikan berbagai masalah pelanggaran HAM yang sudah berlalu 19 tahun silam.
Bukan malah sebaliknya, terkesan menyerah karena berbagai masalah yang menghadang penuntasan HAM.
"Perlu inovasi dari para Komnas HAM, jangan sampai karena berpikir prosedur normal mentok. Maka tugas-tugas untuk menyelesiakan kasus pelanggaran HAM juga dihentikan," kata Miko.
"Kita bisa lihat, misal, ganti rugi untuk korban harus diusahakan. Banyak yang bisa dilakukan harusnya," tambah dia.
(baca: Menurut Jimly, Ada Calon Komisioner Komnas HAM "Titipan" Pemerintah)
Untuk itu, ia berharap, komisioner Komnas HAM yang terpilih nanti punya berbagai inovasi baru untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM.
"Harapannya dengan pemilihan komisioner yang baru muncul juga inovasi baru, keberanian baru untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM," tegas Miko.
Sebanyak 60 calon anggota Komnas HAM telah mengikuti seleksi terbuka uji publik untuk mengisi komisioner lembaga tersebut periode 2017-2022 pada 17-18 Mei 2017.
(baca: Anggota Komisi III Ingatkan Komnas HAM Tak Terus Berpolemik)
Usai uji publik itu, akan dilakukan penelusuran latar belakang para calon Komisioner Komnas HAM, yang melibatkan tokoh masyarakat, Ormas dan LSM.
Nantinya dipilih 28 orang untuk maju ke tahap selanjutnya. Tahap penelusuran latar belakang calon usai.
Proses tahapan selanjutnya adalah uji psikotes dan wawancara akhir. Nantinya, akan dipilih lagi 14 orang dan diuajukan ke DPR untuk disaring lagi menjadi 7 orang untuk disahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.