JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah 37 hari berlalu. Namun, hingga kini masih belum menemukan titik terang.
Kepolisian sebagai pihak yang menangani kasus ini sempat memberi harapan kepada publik ketika menangkap seorang pria berinisial AL.
Namun keesokan harinya, kepolisian membebaskan AL lantaran tak punya bukti yang menunjukkan bahwa pria tersebut adalah penyerang Novel.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun yang juga pernah mengalami tindak kekerasan oleh orang tak dikenal pada 2010 silam merasa prihatin lambatnya pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Tama, langkah yang diambil oleh pemerintah tidak tepat. Sejak awal kasus ini, masyarakat sudah mendesak agar dibentuk tim pencari fakta atau tim investigasi gabungan yang melibatkan kepolisian, KPK, dan unsur masyarakat.
(Baca: Ini Kondisi Novel Baswedan Setelah Jalani Operasi)
Namun, desakan itu tak digubris. Kasus ini tetap ditangani polisi. Padahal, kata Tama, serangan ini tak bisa diartikan kejahatan terhadap Novel secara pribadi.
Menurut Tama, penyerangan terhadap Novel sama saja dengan penyerangan terhadap KPK yang tujuannya mengganggu proses penuntasan kasus yang sedang ditangani.
"Kami dari masyarakat sipil berharap kasus ini tidak dimaknai sebagai pidana biasa. ini harus dimaknai menggangu penegakan hukum," ujar Tama saat dihubungi, Kamis (18/5/2017).
Menurut Tama, pengungkapan kasus Novel menjadi pertaruhan bagi kepolisian menunjukkan keseriusannya melindungi masyarakat dan aparat penegak hukum lain.
Tama menuturkan, setelah Novel pindah tugas menjadi penyidik KPK ada jarak antara Novel dan Kepolisian.
(Baca: Soal Kasus Penyerangan Novel Baswedan, KPK Masih Percaya pada Polri)
Pada Oktober 2012, misalnya. Polisi menetapkan Novel tersangka atas kasus dugaan penembakan terhadap pencuri sarang burung walet di Lampung pada 2004.
Oleh sebab itu, kasus ini bisa menjadi momentum bagi polisi untuk membuktikan profesionalitas.
Sebab selain menjawab keraguan publik bahwa gap antara polisi dan Novel tidak mempengaruhi proses penyelidikan, penanganan kasus ini juga untuk menegaskan bahwa polisi masih melindungi masyarakat.
"Nah ini, menurut saya, harus jadi perhatian. Artinya, ada pertaruhan sistem dan hukum yang harus dilindungi," kata Tama.
"Kalau kemudian penegak hukum saja tidak imun (kebal) terhadap serangan seperti ini, bagaimana masyarakat bisa juga merasa percaya. Hukum saja bisa di-seperti-ini kan, apalagi masyarakat," tambah dia.
Sementara Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meyakini bahwa polisi segera menungkap pelaku pemyiraman air keras terhadap Novel.
Menurut Antasari, upaya yang dilakukan kepolisian sudah maksimal. "Dalam dua minggu ini saya yakin polisi akan ketemu orangnya," ujar Antasari saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/5/2017).
(Baca: Antasari Yakin Polisi Tangkap Penyiram Novel dalam Dua Pekan)
Untuk diketahui, penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada Selasa (11/4/2017) sekitar pukul 05.10 WIB.
Saat itu, Novel baru saja selesai menunaikan shalat Subuh berjemaah di masjid dekat rumahnya.
Novel Baswedan merupakan Kepala Satuan Tugas yang menangani beberapa perkara besar yang sedang ditangani KPK.
Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Beberapa waktu terakhir, Novel terlibat persoalan di internal KPK.
Novel yang mewakili Wadah Pegawai KPK menolak secara tegas rencana agar Kepala Satuan Tugas ( Kasatgas) diangkat langsung dari anggota Polri yang belum pernah bertugas di KPK sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.