Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Masih di Natuna, Voting RUU Pemilu Ditunda hingga 22 Mei

Kompas.com - 18/05/2017, 19:11 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Voting sejumlah isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang dijadwalkan dilakukan pada rapat paripurna DPR hari ini, Kamis (18/5/2017), ditunda.

Voting tak jadi dilakukan pada hari ini karena pemerintah meminta penundaan hingga Senin (22/5/2017) mendatang.  

"Pemerintah (Mendagri) minta tunda, voting hari Senin (22/5/2017) karena hari ini semua ke Natuna sampai dengan hari Sabtu," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Lukman tak khawatir dengan penundaan ini. Menurut dia, penundaan ini tak akan membuat penyelesaian RUU Pemilu molor.

RUU Pemilu tetap diupayakan selesai sesuai target pada akhir Mei mendatang.

"Pemerintah dan Pansus kan sudah bersepakat bahwa waktu yang bersisa sudah cukup luang. Mundur 1 atau 2 hari tidak mengganggu, lah," ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Baca: Ini Empat Isu dalam RUU Pemilu yang Bakal Divoting di Paripurna

Ada 19 isu dalam RUU Pemilu yang akan masuk tahap voting pada Senin pekan depan.

Empat di antaranya merupakan isu krusial, yakni ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), metode konversi suara, dan sistem pemilu legislatif.

Soal sistem pemilu, saat ini hanya menyisakan dua opsi yakni sistem terbuka berdasarkan suara terbanyak atau terbuka terbatas, yakni akan digunakan sistem terbuka bila dalam suatu daerah pemilihan yang paling banyak dicoblos adalah nama caleg.

Sementara, sistem tertutup berdasarkan nomor urut jika yang paling banyak dicoblos lambang partai.

Untuk isu parliamentary threshold, hingga saat ini masih menyisakan tiga opsi yakni 3,5 persen, 5 persen, dan 7 persen.

Terkait metode konversi suara yang menyisakan dua opsi yakni sainte lague murni yakni membagi jumlah suara tiap partai di suatu dapil dengan empat angka konstanta sesuai rumus.

Kedua, kuota share, yakni menetapkan jumlah kursi yang didapat berdasarkan bilangan pembagi pemilih (BPP) terlebih dahulu.

BPP didapat setelah jumlah total suara sah dibagi jumlah kursi yang tersedia di daerah pemilihan tersebut.

Dari dinamika yang ada di Pansus, Lukman mengatakan, kemungkinan empat isu krusial akan dibawa untuk voting ke paripurna.

"Mudah-mudahan bisa di pansus 19-nya. Sehingga paripurna tinggal setuju-tidak setuju. Tapi melihat dinamikanya, kemungkinan 15 selesai di Pansus, 4 di paripurna," kata Lukman.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com