Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Masih di Natuna, Voting RUU Pemilu Ditunda hingga 22 Mei

Kompas.com - 18/05/2017, 19:11 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Voting sejumlah isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang dijadwalkan dilakukan pada rapat paripurna DPR hari ini, Kamis (18/5/2017), ditunda.

Voting tak jadi dilakukan pada hari ini karena pemerintah meminta penundaan hingga Senin (22/5/2017) mendatang.  

"Pemerintah (Mendagri) minta tunda, voting hari Senin (22/5/2017) karena hari ini semua ke Natuna sampai dengan hari Sabtu," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Lukman tak khawatir dengan penundaan ini. Menurut dia, penundaan ini tak akan membuat penyelesaian RUU Pemilu molor.

RUU Pemilu tetap diupayakan selesai sesuai target pada akhir Mei mendatang.

"Pemerintah dan Pansus kan sudah bersepakat bahwa waktu yang bersisa sudah cukup luang. Mundur 1 atau 2 hari tidak mengganggu, lah," ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Baca: Ini Empat Isu dalam RUU Pemilu yang Bakal Divoting di Paripurna

Ada 19 isu dalam RUU Pemilu yang akan masuk tahap voting pada Senin pekan depan.

Empat di antaranya merupakan isu krusial, yakni ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), metode konversi suara, dan sistem pemilu legislatif.

Soal sistem pemilu, saat ini hanya menyisakan dua opsi yakni sistem terbuka berdasarkan suara terbanyak atau terbuka terbatas, yakni akan digunakan sistem terbuka bila dalam suatu daerah pemilihan yang paling banyak dicoblos adalah nama caleg.

Sementara, sistem tertutup berdasarkan nomor urut jika yang paling banyak dicoblos lambang partai.

Untuk isu parliamentary threshold, hingga saat ini masih menyisakan tiga opsi yakni 3,5 persen, 5 persen, dan 7 persen.

Terkait metode konversi suara yang menyisakan dua opsi yakni sainte lague murni yakni membagi jumlah suara tiap partai di suatu dapil dengan empat angka konstanta sesuai rumus.

Kedua, kuota share, yakni menetapkan jumlah kursi yang didapat berdasarkan bilangan pembagi pemilih (BPP) terlebih dahulu.

BPP didapat setelah jumlah total suara sah dibagi jumlah kursi yang tersedia di daerah pemilihan tersebut.

Dari dinamika yang ada di Pansus, Lukman mengatakan, kemungkinan empat isu krusial akan dibawa untuk voting ke paripurna.

"Mudah-mudahan bisa di pansus 19-nya. Sehingga paripurna tinggal setuju-tidak setuju. Tapi melihat dinamikanya, kemungkinan 15 selesai di Pansus, 4 di paripurna," kata Lukman.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com