JAKARTA, KOMPAS.com -Voting sejumlah isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang dijadwalkan dilakukan pada rapat paripurna DPR hari ini, Kamis (18/5/2017), ditunda.
Voting tak jadi dilakukan pada hari ini karena pemerintah meminta penundaan hingga Senin (22/5/2017) mendatang.
"Pemerintah (Mendagri) minta tunda, voting hari Senin (22/5/2017) karena hari ini semua ke Natuna sampai dengan hari Sabtu," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Lukman tak khawatir dengan penundaan ini. Menurut dia, penundaan ini tak akan membuat penyelesaian RUU Pemilu molor.
RUU Pemilu tetap diupayakan selesai sesuai target pada akhir Mei mendatang.
"Pemerintah dan Pansus kan sudah bersepakat bahwa waktu yang bersisa sudah cukup luang. Mundur 1 atau 2 hari tidak mengganggu, lah," ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Baca: Ini Empat Isu dalam RUU Pemilu yang Bakal Divoting di Paripurna
Ada 19 isu dalam RUU Pemilu yang akan masuk tahap voting pada Senin pekan depan.
Empat di antaranya merupakan isu krusial, yakni ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), metode konversi suara, dan sistem pemilu legislatif.
Soal sistem pemilu, saat ini hanya menyisakan dua opsi yakni sistem terbuka berdasarkan suara terbanyak atau terbuka terbatas, yakni akan digunakan sistem terbuka bila dalam suatu daerah pemilihan yang paling banyak dicoblos adalah nama caleg.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.