JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Badan Musyswarah (Bamus) DPR terkait hak angket KPK tak menuai hasil. Alhasil tindak lanjut hak angket tersebut ditunda.
Itu karena, hingga hari ini belum ada satupun fraksi yang mengirimkan perwakilannya ke dalam panitia khusus (pansus) angket KPK.
Bahkan, sudah ada satu fraksi yakni Fraksi PKS yang mengirim surat resmi kepada Pimpinan DPR untuk tidak mengirim perwakilan ke dalam pansus angket KPK.
"Kami sampaikan data terakhir dari kesekjenan, ternyata sampai rapat Bamus dilaksanakan belim ada fraksi yang mengusulkan nama-namanya sebagai anggota pansus angket KPK," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan seusai memimpin rapat Bamus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
(Baca: Tak Dukung Hak Angket, Demokrat Khawatir Kerja KPK Terhambat)
Dalam Bamus tersebut, Sekretaris Jenderal DPR Achmad Djuned menegaskan berdasarkan tata tertib DPR kepanitiaan angket baru bisa terbentuk bila diikuti oleh semua perwakilan fraksi.
Saat ini, sudah ada satu fraksi yang menolak untuk mengirim wakil ke pansus yakni F-PKS.
Ketika ditanya apakah pansus tak akan terbentuk karena F-PKS sudah menolak mengirim wakil, Taufik enggan menjawab.
"Enggak bisa lakukan tafsir lebih lanjut, hanya jelas dalam ketentuan tatib (tata tertib) tadi bahwa terkait pansus angket di dalam pasal 171 memang ketentuannya redaksionalnya harus diikuti oleh semua unsur fraksi," tukas Taufik.
"Kata-kata redaksionalnya 'semua', ini menjadi poin tersendiri mana kala kita serahkan ini semua kewenangan penuh kepada fraksi untuk ambil sikap, ambil ketentuan," lanjut politisi PAN itu.
Karena itu, ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada semua fraksi terkait keharusan semuan unsur fraksi yang hadit di dalam pansus.
Sehingga pekan depan akan diadakan rapat Bamus kembali untuk melihat kelanjutan hak angket KPK.
(Baca: Arsul Sani: Status Hak Angket KPK di DPR "On-Off")
"Diharapkan pada rapat bamus berikutnya ini sudah ada nama yang diusulkan fraksi-fraksi. Ini kan proses politik kita serahkan semuanya pada kewenangan intuisi dari fraksi-fraksi," tutur Taufik.
Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, penyidik KPK, Novel Baswedan, yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.
Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK. Melalui pansus hak angket, Komisi III ingin rekaman pemeriksaan Miryam di KPK diputar secara terbuka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.