Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tak Punya Bukti Baru Terkait Laporan Kriminalisasi Antasari

Kompas.com - 18/05/2017, 17:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Bareskrim Polri belum bisa menaikkan status laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, ke tingkat penyidikan.

Alasannya, bukti-bukti yang diajukan Antasari sudah digunakan dalam persidangan kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

"Penyidik tidak bisa memproses karena alat bukti baru tidak ada yang menguatkan untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," ujar Setyo, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Meski demikian, kata Setyo, bukan berarti tindak lanjut atas laporan Antasari berakhir.

Penyelidikan masih dilakukan meski butuh waktu lebih lama. Polisi masih berupaya mencari bukti baru.

"Mana kala nanti ditemukan alat bukti baru yang bisa dipakai, maka mungkin bisa ditingkatkan ke penyidikan," kata Setyo.

Baca: Laporan Kriminalisasi Antasari Kemungkinan Tak Berlanjut ke Penyidikan

Selama penyelidikan, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi yang diajukan Antasari maupun penyelidik.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menyatakan bahwa Anatlltasari melaporkan sejumlah penyidik yang menangani kasusnya dulu.

Setyo juga tak membantah bahwa ada polisi yang dilaporkan Antasari.

"Ya, bisa saja disebutkan demikian. Tapi kembali lagi penegakan hukum kan harus berdasarkan aturan yang diatur dalam KUHAP," kata Setyo.

Saat ditanya apakah penyidik kasus itu juga dimintai keterangan, Setyo enggan menjawabnya.

"Sudah masuk materi," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, menyatakan, kemungkinan laporan Antasari tidak berlanjut ke tingkat penyidikan.

Baca: Antasari Terima jika Laporan Kriminalisasinya Dihentikan, asal...

Herry mengatakan, untuk naik ke tahap penyidikan membutuhkan dua alat bukti yang cukup. Namun, polisi sampai saat ini masih mencoba mencari bukti-bukti tersebut.

Sementara itu, Antasari akan menerima apapun hasil penyelidikan dan penyidikan polisi terkait laporan yang dia layangkan.

Sejak awal, ia menyerahkan urusan tersebut sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Antasari mengatakan, selama alasan penghentian masuk akal dan langkah yang diambil kepolisian proporsional, ia akan menerima.

Jika tidak, Antasari memastikan akan mengambil langkah lain untuk memperjuangkan haknya.

"Kalau (alasannya) tidak (bisa diterima), asal-asalan, ada upayanya kok. Upaya hukumnya," kata Antasari.

Kompas TV Nama yang disebut Antasari Azhar saat konfrensi pers di Bareskrim Polri bukan sembarang nama. Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono disebut-sebut mengetahui perkara yang dialami Antasari. Selang beberapa jam kemudian, SBY pun angkat bicara mengenai hal ini. Merasa difitnah, SBY melaporkan Antasari ke Bareskrim Polri. Melalui kuasa hukum, pihaknya langsung menyerahkan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen hingga rekaman video Antasari yang dinilai memfitnah SBY. Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menyatakan, pihaknya masih memproses laporan Antasari Azhar. Penyelidikan ini dipastikan akan memanggil pelapor dan terlapor. Saat ini, laporan Antasari sedang dalam tahap penelitian. Penyidik bareskrim akan melakukan gelar perkara kecil dan selanjutnya memeriksa pelapor dan terlapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com