JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya siap menghadapi Firza Husein dan penasihat hukumnya di pengadilan. Firza Husein berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi. Percakapan itu diduga melibatkan Firza dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Kalau dirasa kurang pas itu silakan saja dipraperadilankan, nanti akan kami buktikan di pengadilan dengan data dan barang bukti yang ada," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/5/2017).
Argo menghargai upaya praperadilan Firza. Jika dirasa upaya penyidikan polisi kurang pas, Firza dipersilakan menyampaikannya ke persidangan untuk diuji.
Baca juga: Jadi Tersangka, Firza Husein Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan
"Itu adalah hak tersangka, kalau tak terima ya ke pengadilan untuk menguji apakah tindakan polisi sudah tepat atau tidak," kata Argo.
Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam lalu. Ia dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 32 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.