JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim sidang praperadilan yang diajukan oleh Miryam S Haryani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Asiadi Sembiring, menilai, pemutaran video saat Miryam memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor tak perlu dilakukan.
Kesaksian itu diberikan Miryam dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Pengacara dari Biro Hukum KPK, Indra, sempat meminta hakim agar mengizinkan pemutaran video persidangan Miryam.
Ia ingin menunjukkan video soal pernyataan hakim Pengadilan Tipikor yang menolak permohonan jaksa untuk menerapkan Pasal 174 KUHP karena Miryam diduga memberikan keterangan palsu dan meminta jaksa mengambil tindakan lain.
Demikian pula soal pernyataan Miryam dalam mencabut BAP.
"Kami sudah menghadirkan bukti terkait video pada tanggal 30 Maret jika berkenan akan kami putar sepenggalan saja terkait penjelasnya saksi (JPU) yang barusan disampaikan," : kata Indra, pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).
Namun, hakim menilai belum perlu pemutaran video persidangan Miryam.
Baca: Pihak Miryam Pertanyakan Obyektivitas Psikolog yang Dihadirkan KPK
Menurut hakim Asiadi, informasi dari jaksa KPK yang bersaksi di persidangan sudah cukup jelas.
"Saya rasa tidak jauh beda dengan keterangan saksi dan itu sudah tergambar," ujar Asiadi Sembiring.
Pada persidangan praperadilan hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Wawan, memberikan kesaksian soal pencabutan BAP oleh Miryam di Pengadilan Tipikor.
Wawan menjelaskan, soal kehadiran Miryam sebagai saksi yakni tanggal 23 Maret dan 30 Maret 2017 lalu.
Menurut Wawan, saat dihadirkan, Miryam disumpah di muka persidangan.
Ia juga ditanya soal BAP. Saat hakim Tipikor menanyakan apakah keterangan di BAP sudah benarnya, Miryam mencabutnya.
"Yang bersangkutan menjawab tidak benar dan dicabut," ujar Wawan.
Baca: Psikolog Simpulkan Miryam Tak Tertekan Saat Diperiksa KPK
Soal pengakuan Miryam adanya tekanan dari penyidik, Wawan yang melihat video pemeriksaan Miryam di sidang Tipikor menilai, hal itu tidak terjadi.
Saat dikonfrontasi dengan Miryam, penyidik KPK yang memeriksa yakni Novel Baswedan, Irman, dan Ambarita Damanik, membantah hal tersebut.
"Tiga penyidik menyatakan tidak ada upaya pemaksaan Miryam. Kami kroscek juga ke video di ruang periksa. Di situ tidak ada tergambar situasi mencekam. Situasi cair, leluasa, tertawa dan tidak ada ancaman apapun," ujar Wawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.