Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Hakim, Video Kesaksian Miryam di Sidang E-KTP Tak Perlu Diputar

Kompas.com - 18/05/2017, 16:49 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim sidang praperadilan yang diajukan oleh Miryam S Haryani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Asiadi Sembiring, menilai, pemutaran video saat Miryam memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor tak perlu dilakukan.

Kesaksian itu diberikan Miryam dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Pengacara dari Biro Hukum KPK, Indra, sempat meminta hakim agar mengizinkan pemutaran video persidangan Miryam.

Ia ingin menunjukkan video soal pernyataan hakim Pengadilan Tipikor yang menolak permohonan jaksa untuk menerapkan Pasal 174 KUHP karena Miryam diduga memberikan keterangan palsu dan meminta jaksa mengambil tindakan lain.

Demikian pula soal pernyataan Miryam dalam mencabut BAP.

"Kami sudah menghadirkan bukti terkait video pada tanggal 30 Maret jika berkenan akan kami putar sepenggalan saja terkait penjelasnya saksi (JPU) yang barusan disampaikan," : kata Indra, pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).

Namun, hakim menilai belum perlu pemutaran video persidangan Miryam.

Baca: Pihak Miryam Pertanyakan Obyektivitas Psikolog yang Dihadirkan KPK

Menurut hakim Asiadi, informasi dari jaksa KPK yang bersaksi di persidangan sudah cukup jelas.

"Saya rasa tidak jauh beda dengan keterangan saksi dan itu sudah tergambar," ujar Asiadi Sembiring.

Pada persidangan praperadilan hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Wawan, memberikan kesaksian soal pencabutan BAP oleh Miryam di Pengadilan Tipikor.

Wawan menjelaskan, soal kehadiran Miryam sebagai saksi yakni tanggal 23 Maret dan 30 Maret 2017 lalu.

Menurut Wawan, saat dihadirkan, Miryam disumpah di muka persidangan. 

Ia juga ditanya soal BAP. Saat hakim Tipikor menanyakan apakah keterangan di BAP sudah benarnya, Miryam mencabutnya.

"Yang bersangkutan menjawab tidak benar dan dicabut," ujar Wawan.

Baca: Psikolog Simpulkan Miryam Tak Tertekan Saat Diperiksa KPK

Soal pengakuan Miryam adanya tekanan dari penyidik, Wawan yang melihat video pemeriksaan Miryam di sidang Tipikor menilai, hal itu tidak terjadi.

Saat dikonfrontasi dengan Miryam, penyidik KPK yang memeriksa yakni Novel Baswedan, Irman, dan Ambarita Damanik, membantah hal tersebut.

"Tiga penyidik menyatakan tidak ada upaya pemaksaan Miryam. Kami kroscek juga ke video di ruang periksa. Di situ tidak ada tergambar situasi mencekam. Situasi cair, leluasa, tertawa dan tidak ada ancaman apapun," ujar Wawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com