JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim sidang praperadilan yang diajukan oleh Miryam S Haryani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Asiadi Sembiring, menilai, pemutaran video saat Miryam memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor tak perlu dilakukan.
Kesaksian itu diberikan Miryam dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Pengacara dari Biro Hukum KPK, Indra, sempat meminta hakim agar mengizinkan pemutaran video persidangan Miryam.
Ia ingin menunjukkan video soal pernyataan hakim Pengadilan Tipikor yang menolak permohonan jaksa untuk menerapkan Pasal 174 KUHP karena Miryam diduga memberikan keterangan palsu dan meminta jaksa mengambil tindakan lain.
Demikian pula soal pernyataan Miryam dalam mencabut BAP.
"Kami sudah menghadirkan bukti terkait video pada tanggal 30 Maret jika berkenan akan kami putar sepenggalan saja terkait penjelasnya saksi (JPU) yang barusan disampaikan," : kata Indra, pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).
Namun, hakim menilai belum perlu pemutaran video persidangan Miryam.
Baca: Pihak Miryam Pertanyakan Obyektivitas Psikolog yang Dihadirkan KPK
Menurut hakim Asiadi, informasi dari jaksa KPK yang bersaksi di persidangan sudah cukup jelas.
"Saya rasa tidak jauh beda dengan keterangan saksi dan itu sudah tergambar," ujar Asiadi Sembiring.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.