JAKARTA, KOMPAS.com - Dunia internasional kembali meminta Pemerintah Indonesia menghapus kebijakan penerapan hukuman mati.
Hal tersebut tercantum dalam 225 rekomendasi yang diterima pemerintah saat Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss, 3-5 Mei 2017 lalu.
Sebelumnya, rekomendasi yang sama juga pernah diberikan pada UPR siklus kedua tahun 2012.
"Ada yang minta abolishment (penghapusan) hukuman mati, ada juga yang minta moratorium," ujar Wakil Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Hasan Kleib, saat memberikan keterangan di gGedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).
Hasan mengatakan, rekomendasi penghapusan hukuman mati telah masuk dalam kategori rekomendasi yang masih dipertimbangkan oleh pemerintah.
Baca: Ambiguitas dan Dualisme Sikap Pemerintah Terkait Hukuman Mati
Dari 225 rekomendasi, 75 di antaranya belum disikapi secara jelas oleh pemerintah.
Pemerintah, kata Hasan, telah meminta waktu untuk membahas 75 rekomendasi itu.
Meski demikian, Hasan menilai rekomendasi tersebut sulit untuk dilaksanakan, sebab penerapan hukuman mati masih menjadi bagian dari hukum positif Indonesia.
"Rekomendasi penghapusan hukuman mati sulit dilaksanakan karena masih menjadi hukum positif Indonesia," kata Hasan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengatakan, rekomendasi tersebut tidak sejalan dengan pembahasan perubahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam draf rancangan KUHP terbaru, kata Mualimin, hukuman mati sudah dikeluarkan dari ancaman pidana pokok dan menjadi ancaman pidana alternatif.
Baca: Penerapan Hukuman Mati Dinilai Memburuk di Era Presiden Jokowi
"Rekomendasi penghapusan hukumB mati itu berbeda dengan rencana yang ada di RKUHP. Hukuman mati kan sudah dikeluarkan dari ancaman hukuman pokok. Sekarang sudah menjadi alternatif yang penerapannya harus hati-hati," ujar Mualimin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.