Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Kembali Diminta untuk Hapus Kebijakan Hukuman Mati

Kompas.com - 18/05/2017, 15:06 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dunia internasional kembali meminta Pemerintah Indonesia menghapus kebijakan penerapan hukuman mati.

Hal tersebut tercantum dalam 225 rekomendasi yang diterima pemerintah saat Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss, 3-5 Mei 2017 lalu.

Sebelumnya, rekomendasi yang sama juga pernah diberikan pada UPR siklus kedua tahun 2012.

"Ada yang minta abolishment (penghapusan) hukuman mati, ada juga yang minta moratorium," ujar Wakil Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Hasan Kleib, saat memberikan keterangan di gGedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).

Hasan mengatakan, rekomendasi penghapusan hukuman mati telah masuk dalam kategori rekomendasi yang masih dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca: Ambiguitas dan Dualisme Sikap Pemerintah Terkait Hukuman Mati

Dari 225 rekomendasi, 75 di antaranya belum disikapi secara jelas oleh pemerintah.

Pemerintah, kata Hasan, telah meminta waktu untuk membahas 75 rekomendasi itu.

Meski demikian, Hasan menilai rekomendasi tersebut sulit untuk dilaksanakan, sebab penerapan hukuman mati masih menjadi bagian dari hukum positif Indonesia.

"Rekomendasi penghapusan hukuman mati sulit dilaksanakan karena masih menjadi hukum positif Indonesia," kata Hasan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengatakan, rekomendasi tersebut tidak sejalan dengan pembahasan perubahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam draf rancangan KUHP terbaru, kata Mualimin, hukuman mati sudah dikeluarkan dari ancaman pidana pokok dan menjadi ancaman pidana alternatif.

Baca: Penerapan Hukuman Mati Dinilai Memburuk di Era Presiden Jokowi

"Rekomendasi penghapusan hukumB mati itu berbeda dengan rencana yang ada di RKUHP. Hukuman mati kan sudah dikeluarkan dari ancaman hukuman pokok. Sekarang sudah menjadi alternatif yang penerapannya harus hati-hati," ujar Mualimin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com