JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan agar segera memberi sanksi untuk Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
F-PKS menilai Fahri telah melanggar tata cara pelaksanaan rapat paripurna DPR saat mengetok palu tanda disahkannya hak angket KPK sebagai usulan DPR.
"Perbuatan yang dilakuan dalam rapat paripurna dalam memutuskan angket KPK dilakukan tergesa-gesa dan sepihak dengan tidak mempertimbangkan pandangan seluruh fraksi," ujar Wakil Ketua F-PKS Anshari Siregar, saat membacakan surat resmi fraksi dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
"Perbuatan itu diduga telah melanggar aturan Tata Tertib DPR," kata dia.
Anshari menambahkan, MKD bisa memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan Fahri. Sebab, menurut Anshari, hal itu diatur dalam Peraturan Nomor DPR Pasal 4.
Anggota DPR bisa diberi sanksi oleh MKD melalui proses persidangan dalam bentuk perkara tanpa pengaduan jika melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
(Baca juga: Angket KPK, Pimpinan DPR Usul Rapat Konsultasi dengan Pimpinan Fraksi)
Melalui surat tersebut, PKS juga meminta DPR melalui rapat paripurna membatalkan usulan hak angket yang telah diketok Fahri Hamzah saat rapat paripurna pada Kamis (28/4/2017) lalu.
Anshari menambahkan, melalui surat resmi tersebut, PKS juga menolak mengirimkan wakil dalam panitia khusus (pansus) angket KPK.
"PKS tak bertanggung jawab. Semua yang dilakukan Fahri Hamzah merupakan tanggung jawab yang bersangkutan dan bukan atas nama PKS," demikian petikan surat resmi PKS yang dibacakan Anshari.
"Dan dengan ini PKS menegaskan tidak akan mengirimkan anggotanya untuk terlibat dalam setiap pembahasan di pansus," ucap dia.