JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwailan Rakyat RI Agus Hermanto menyebutkan, pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dimungkinkan.
Namun, Agus mengungkapkan pemerintah lebih baik mengambil cara hukum melalui pengadilan.
Ia menilai pembubaran melalui jalur pengadilan tetap menjadi yang terbaik sekalipun organisasi yang akan dibubarkan sudah atau belum terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Jalur tersebut mengajarkan agar seluruh pihak menaati putusan pengadilan.
"Di pengadilan semua orang kan harus taat hukum, sehingga putusan tersebut yang harus dieksekusi," kata Agus di Kompleks Parlemen, Kamis (18/5/2017).
(Baca: Refly Harun: Perppu Pembubaran Ormas Bisa Ancam Demokrasi)
Penerbitan Perppu, lanjut Agus, memang dapat dilakukan untuk hal-hal yang dianggap genting dan diterbitkan oleh Pemerintah. Perppu nantinya juga membutuhkan persetujuan dari DPR.
"Dengan Perppu tentu bisa tapi Perppu adalah kewenangan Pemerintah di mana ada hal kegentingan yang memaksa maka Pemerintah dapat mengeluarkan Perppu," kata Agus
Sedangkan opsi lainnya lewat Keppres, Agus mengahatakan hal itu tak dimungkinkan. Hal tersebut karena Keppres berada di bawah UU Ormas kekuatan hukumnya. Di dalam UU Ormas, sudah disebutkan secara jelas pembubaran ormas harus melalui putusan pengadilan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) merupakan langkah yang sesuai prosedur hukum.
(Baca: Percepat Pembubaran HTI, Pemerintah Pikirkan Opsi Terbitkan Perppu)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.