JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 30 orang mengikuti uji publik calon Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 yang digelar pada hari ini, Rabu (15/5/2017), di Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan.
Salah seorang calon komisioner Komnas HAM, Achmad Romsan, menyoroti bahwa hak lingkungan hidup yang layak bagi masyarakat tidak menjadi perhatian Komnas HAM selama ini.
"Padahal, hak ini dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Dasar, dan bahkan hukum," kata Achmad.
Sejak lahirnya Undang-Undang nomor 4 tahun 1982 tentang Lingkungan Hidup, hingga Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, masih terdapat 44 kasus lingkungan dan berskala besar yang belum bisa ditangani secara maksimal.
Sebab, kasus-kasus tersebut hanya dibawa ke pengadilan negeri. Padahal, ia menilai, pengadilan negeri bukan lembaga yang tepat untuk menuntaskan masalah tersebut.
"Itu menyangkut pelanggaran hak-hak masyarakat, hak untuk hidup. Bagaimana masyarakat bisa hidup kalau pencemaran terjadi di sungai, laut, udara," ujar dia.
Dengan fakta tersebut, Achmad ingin yurisdiksi kewenangan Komnas HAM diperluas dengan menerima pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran enviromental justice tersebut.
"Komplain masyarakat soal hak lingkungan hidup itu juga harusnya dibawa ke pengadilan HAM. Tapi sayang aturan terbentur UU nomor 26 tahun 2006 tentang Pengadilan HAM," kata dia.
"Harusnya perlindungan hak-hak lingkungan hidup masyarakat juga harus diperhatikan. Karena kasus-kasus lingkungan hidup ini juga kejahatan terhadap kemanusiaan," kata Achmad.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.