Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APINDO: Larangan Menikah dengan Teman Satu Kantor Bukan Perkara HAM

Kompas.com - 17/05/2017, 19:49 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan, adanya Pasal 153 (1) poin f dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar larangan menikah dengan rekan satu kantor, memiliki pertimbangan yang jelas.

"Menurut saya itu aturannya bener banget," kata Hariyadi dihubungi Kompas.com, Rabu (17/5/2017).

"Sekarang bayangin, suami-istri kerja di bank. Apa mereka enggak main? Itu (larangan) bukan masalah hak asasi. Tapi, ini masalah menghindari risiko," ujarnya lagi.

Apabila ada hubungan perkawinan, maka dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan dalam bekerja. Maka, pasal tersebut ada untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good governance).

"Ini masalah governance. Bukan masalah hak asasi," ucap Hariyadi.

(Baca: Tolak Larangan Menikahi Teman Sekantor, 8 Pegawai Gugat Aturan ke MK)

Larangan dalam UU Ketenagakerjaan ini juga dimaksudkan untuk menghindari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu, Hariyadi berpendapat seharusnya Pasal 153 (1) poin f ini tetap dipertahankan.

"Harus dipertahankan. Karena kalau enggak, kacau dong. Orang bisa main lho. Hubungan famili saja mereka bisa kong-kali-kong kok," katanya.

Sebelumnya, Jhoni Boetja bersama tujuh orang lainnya, mengajukan uji materi ke MK.

Mereka mempermasalahkan ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan yang mengatur hak pengusaha untuk pemutusan hubungan kerja (PHK) atas pekerja dalam satu perusahaan yang memiliki ikatan perkawinan setelah perjanjian kerja disepakati oleh kedua belah pihak.

(Baca: "Banyak Pekerja Sekantor yang Mau Menikah, tetapi Menunggu Putusan MK" )

Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan melanggar hak konstitusionalnya.

Adapun ketentuan tersebut berisi tentang pelarangan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja yang memiliki ikatan perkawinan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja.

Para pemohon menilai aturan itu berpotensi menghilangkan pekerjaannya akibat perkawinan sesama pegawai.

Menurut para pemohon, hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam UU Perkawinan dan UU Hak Asasi Manusia.

Kompas TV 49 pasangan mengikuti nikah massal di Poso, Sulawesi Tengah. Seluruh pasangan adalah suami istri yang sudah menikah, tetapi belum tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 49 pasangan yang menikah massal, terdiri dari pasangan berusia 37-57 tahun. Diiringi anak-anak mereka, semua pasangan mengikuti nikah massal setelah diberi tuntunan nikah oleh bupati Poso, Darmin Sigilipu. Nikah massal digelar di Desa Barati, Pamona Tenggara. Seluruh pasangan pengantin mengenakan busana tradisional khas suku masing-masing, mulai dari Suku Bali, Suku Pamona Poso, dan Suku Tator. Seusai menikah, seluruh pasangan mendapatkan akta nikah secara gratis, tanda pernikahan sudah tercatat secara sah oleh negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com