JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal, Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo tak sepakat dengan wacana pemerintah yang akan menerbitkan Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Penerbitan Perppu ini dijadikan opsi untuk mempercepat upaya pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Hal itu disampaikan Harkristuti di Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).
"Perppu kan untuk kepentingan yang mendesak. Makanya apa kegentingan mendesaknya?," kata Tuti.
Menurut dia, wacana pemerintah menerbitkan Perppu untuk membubarkan HTI bisa menjadi "senjata makan tuan."
"Harus cepat, tapi jangan tiba-tiba. Apakah begitu penting sehingga perlu Perppu? Kan itu bisa jadi bumerang bagi negara. Kalau saya melihatnya seperti itu," ujar pakar hukum pidana ini.
Baca: Jimly Sarankan Presiden Bikin Keppres untuk Bubarkan HTI
Oleh karena itu, ia mengingatkan pemerintah tak gegabah.
Ia menilai, masih ada waktu untuk mengkaji secara mendalam wacana tersebut.
"Pemerintah masih ada waktu kembali tinjau Perppu. Kan kita punya proses peradilan. Itu saja. Ikuti prosesnya," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.