Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Miryam Mengaku Tak Kenal dengan Andi Narogong

Kompas.com - 17/05/2017, 19:07 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Miryam keluar pemeriksaan di KPK, Rabu (17/5/2017) sekitar pukul 17.30. Kepada awak media, Miryam mengakui pemeriksaannya berkaitan dengan Andi Narogong.

"Tadi saya datang ke sini itu diperiksa jadi saksi Pak Andi Narogong," kata Miryam.

Andi Narogong sudah menjadi tersangka proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Ia diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

(Baca: KPK Bantah Tetapkan Tersangka Miryam Hanya dengan Satu Bukti)

Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR, untuk memuluskan anggaran dan menjadi pelaksana proyek e-KTP.

Dalam pemeriksaan, Miryam mengaku dia tidak mengenal Andi Narogong.

"Saya enggak kenal Pak Andi Narogong," ujar Miryam.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Miryam diperiksa terkait aliran dana ke sejumlah pihak.

"Penyidik terus mendalami apa saja yang sudah disampaikan oleh Miryam pada saat jadi saksi sebelumnya terutama terkait aliran dana pada sejumlah pihak," ujar Febri.

(Baca: Miryam S Haryani: Saya Kan Kooperatif, Kok Dibikin DPO?)

Sementara Andi Narogong, lanjut Febri, diklarifikasi perbuataan terkait suap di proyek e-KTP. Namun, antara Andi dan Miryam tidak dikonfrontir keterangannya dalam pemeriksaan hari ini.

Seperti diberitakan, dalam BAP oleh penyidik, Miryam disebut mengakui adanya pembagian fee kepada anggota DPR RI terkait proyek e-KTP. Namun, di persidangan, Miryam mencabut BAP nya.

Miryam mengaku diancam penyidik untuk mengakui adanya pembagian fee kepada anggota DPR RI terkait proyek e-KTP. Karena merasa tertekan, Miryam beralasan terpaksa mengakui adanya pemberian uang hasil korupsi e-KTP.

(Baca: Jadi Tersangka KPK, Miryam Akan Dicopot dari DPR)

Kepada majelis hakim, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP. Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

Namun, majelis hakim merasa ada yang janggal terhadap bantahan Miryam. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP.

Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap. Hakim akhirnya sepakat untuk verbal lisan atau mengkonfrontasi keterangan Miryam dengan penyidik.

Kompas TV KPK Kembali Periksa Miryam Haryani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com