JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menegaskan, pemerintah tidak akan memanfaatkan keterbukaan informasi data perbankan secara sewenang-wenang.
Keterbukaan informasi perbankan akan diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Ini (Perppu 1/2017) akan dipakai untuk kepentingan yang memang kita perlukan. Ada batasan-batasan dan ada aturan-aturan yang harus diikuti," ujar Jokowi, seusai menghadiri peringatan Hari Buku Nasional 2017, di Halaman Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Pemerintah akan menggunakan instrumen hukum itu demi kepentingan kesejahteraan rakyat.
Perppu itu berimbas kepada terbukanya informasi data perbankan di Indonesia.
Baca: Ditjen Pajak Harus Jamin Kerahasiaan Data Perbankan
Artinya, tidak ada seorang pun warga negara Indonesia yang bisa menutup-nutupi keberadaan hartanya dari sasaran pajak dalam negeri.
"Saya kira, nanti enggak perlu kaget ya. Ini sudah saya sampaikan berkali-kali. Hati-hati, 2018 semuanya bisa terbuka," ujar Jokowi.
Perppu itu sendiri sudah diteken Presiden Jokowi.
Draf itu, lanjut Jokowi, juga sudah dikirim ke DPR RI untuk disetujui di rapat paripurna.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung memperkirakan, Perppu itu tak akan diputuskan di DPR RI pada pekan ini.
"Yang jelas bahwa pada hari Jumat itu adalah sidang paripurna, pembukaan masa sidang. Tentunya pasti akan mulai masuk dalam pembahasan berikutnya," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu siang.