Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Kalah Lawan HTI di Pengadilan, jika...

Kompas.com - 17/05/2017, 18:11 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengingatkan pemerintah bisa kalah melawan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di pengadilan.

Gugatan pemerintah bisa ditolak pengadilan, meski desakan dan dukungan publik agar pemerintah membubarkan ormas tersebut mengalir deras.

Pemerintah, kata Refly, kalah jika tidak menaati prosedur pembubaran Ormas yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Pertanyaannya apakah pemerintah sudah melakukan langkah itu atau tidak? Saya agak ragu pemerintah sudah menempuh langkah itu," kata Refly kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Rabu (17/5/2017).

(Baca: Yusril Minta Pemerintah Proporsional Sikapi HTI)

"Kalau pemerintah tidak menempuh itu maka ketika minta pembubaran oleh pengadilan ya secara formil bisa kalah. Terlepas dari formalitas mengenai pembubaran HTI ini sebenarnya banyak juga yang sepakat. Karena dianggap menentang Pancasila dan UUD 1945," ujar dia.

Refly mengakui, jika mengacu pada UU Ormas, proses pembubaran Ormas melalui peradilan akan memakan waktu lama. Namun, kata dia, hal itu demi menjaga asas keadilan atau due process of law.

"Kalau menggunakan proses normal, proses peradilan menurut UU ormas sekarang ya memang butuh waktu lama membubarkan HTI. Tapi keadilan itu harus ditegakkan. Proses peradilan, proses ya harus fair," ujar dia.

Terlebih, jika pengadilan memberikan kesempatan kepada HTI untuk berubah, yakni menerima Pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologi dasar Ormas mereka.

"Pengadilan juga bisa saja memberikan HTI kesempatan untuk berubah. Menerima Pancasila UUD 1945. Tapi kita tidak tahu mereka (HTI) mau berubah atau tidak," tutup dia.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berpendapat, pemerintah bisa kalah di pengadilan melawan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Kekalahan bisa saja dialami pemerintah apabila kajian pembubaran ini tak dilakukan secara matang.

(Baca: Kata Yusril, Pemerintah Bisa Kalah dengan HTI di Pengadilan)

"Permohonan pembubaran yang diajukan oleh jaksa atas permintaan Menkumham bisa dikalahkan di pengadilan, oleh para pengacara HTI," ujar Yusril melalui siaran pers resmi, Senin (8/5/2017).

Berdasarkan Pasal 59 dan 69 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas bisa dibubarkan jika terbukti menyebarkan rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk partai politik dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Kompas TV Bubarkan HTI, Pemerintah Tempuh Jalur Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com