Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Bisa Pakai Model Terbalik untuk Bubarkan Ormas, namun...

Kompas.com - 17/05/2017, 17:58 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan organisasi kemasyarakatan bisa saja dibubarkan terlebih dahulu tanpa menunggu proses peradilan.

Namun, saat ini Undang-Undang Ormas mengatur bahwa proses pembubaran ormas harus melalui proses peradilan.

Untuk itu, menurut Refly, aturan mengenai proses pembubaran ormas dapat direvisi melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Jadi kalau menurut saya, ya mungkin perppu bisa mengatur (pembubaran) sebelum proses peradilan. Modelnya dibalik, bukan minta pembubaran, tetapi dibubarkan terlebih dahulu," kata Refly kepada Kompas.com, Rabu (17/5/2017).

Nantinya, dalam perppu tersebut juga perlu diatur bahwa ormas yang keberatan pun tetap diberikan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

Namun, Refli mengingatkan, ketentuan pembubaran itu harus diatur secara jelas. Tujuannya, agar di kemudian hari tidak disalahgunakan untuk membubarkan ormas yang dinilai tidak sejalan dengan politik pemerintah.

"Dengan catatan itu harus dalam kondisi tertentu, kondisinya diatur. Misalnya ormas itu nyata-nyata melakukan pemberontakan, kan tidak mungkin persuasi lagi," kata dia.

"Jadi harus ada batas-batas, kondisi mana pemerintah bisa membubarkan sebuah ormas. Kalau kondisinya tidak mendesak, ya harus lewat step by step dalam UU Ormas," tutur dia.

Meski demikian, Refly Harun mengatakan bahwa wacana penerbitan perppu sebagai upaya untuk mempercepat pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dikhawatirkan mengancam demokrasi.

Refly khawatir, perppu itu tidak hanya akan memberangus HTI, tetapi juga ormas-ormas lainnya.

(Baca: Refly Harun: Perppu Pembubaran Ormas Bisa Ancam Demokrasi)

Sebelumnya, upaya pemerintah untuk membubarkan ormas HTI melalui jalur peradilan dianggap membutuhkan waktu panjang.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kejaksaan Agung menyarankan agar diterbitkan perppu untuk mempercepat upaya pembubaran HTI.

(Baca: Percepat Pembubaran HTI, Pemerintah Pikirkan Opsi Terbitkan Perppu)

"Di UU Ormas memang ada tahapannya lewat proses hukum, itu butuh waktu lebih kurang 4-5 bulan. Tapi usul Jaksa Agung kan memungkinkan dengan perppu," kata Tjahjo, di Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, mengatakan, DPR RI akan membahas usulan pemerintah tersebut dalam rapat paripurna pada Kamis  (18/5/2017).

Kompas TV Keputusan Pemerintah Bubarkan HTI Sudah Bulat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com