Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dampak Pemberlakuan Perppu Akses Informasi Keuangan

Kompas.com - 17/05/2017, 15:57 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah dampak berpotensi muncul akibat kebijakan dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Melalui aturan ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki keleluasaan untuk mengakses informasi keuangan nasabah yang merupakan wajib pajak.

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menuturkan, dampak pertama adalah konsekuensi bagi persaingan bisnis perbankan.

Dengan kondisi mudahnya akses informasi perbankan ke dunia internasional secara global, maka situasi tersebut dapat digunakan untuk sistem kompetitif terbuka.

"Konsekuensinya bagi perbankan yang santai-santai saja, bank-bank pelat merah yang tidak ada save di pasar tentunya mengakibatkan potensi untuk kalah bersaingnya besar," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Kedua, perppu tersebut berkaitan dengan manajemen perbankan secara siber. Karena itu harus dibekali dengan batasan yang kuat agar tidak berujung penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.

Pemberlakukan perppu juga diharapkan didukung aspek kemajuan teknologi.

"Jadi sungguh pun ini transparan, terbuka, mengikuti ketentuan internasional, tapi tidak mudah untuk di-hack sehingga tidak disalahgunakan," ucap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Ketiga, prinsip manajemen terbuka tersebut membuat aktivitas perbankan terbuka dan transparan. Sehingga siapa pun tidak bisa menyembunyikannya.

"Sampai berapa rupiah pun tahu semua. Jadi kita sudah enggak bisa lagi menyembunyikan. Masyarakat tidak bisa menghindari ketentuan yang ada di era transformasi kultural itu, khususnya perbankan," ujarnya.

Taufik berharap kebijakan ini tak lantas membuat masyarakat jadi malas untuk menyimpan uang di bank. Oleh karena itu, merupakan tugas pemerintah untuk memperkuat kebijakan ini dengan sistem yang mampu mencegah peretasan atau hacking.

"Mungkin masyarakat ada sebagian yang dampak negatifnya, malas ke bank. Sehingga menyimpan uang di bawah bantal. Ini tantangan, artinya itu menjadi konsekuensi manakala itu bisa dihindari, diperkuat," kata politisi dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII itu.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution pada Selasa (16/5/2017) malam mengungkapkan, sebenarnya, jauh sebelum perppu ini ada, Ditjen Pajak sudah memiliki kewenangan untuk mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Hanya saja, Ditjen Pajak harus meminta izin kepada Bank Indonesia. Bukan perkara gampang mendapatkan izin dari BI. Prosesnya kerap membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Akibatnya, pemeriksaan pajak bisa menjadi molor.

(Baca: Perppu Rampung, Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Tanpa Izin Menkeu dan BI)

Namun setelah adanya Perppu Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Ditjen Pajak tidak perlu lagi susah payah. Ditjen Pajak bisa langsung meminta data kepada bank.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan, Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

"Perppu itu, tertanggal 8 Mei 2016, sudah diundangkan," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

(Baca juga: Seskab: Yang Tidak Dukung Perppu 1/2017 Mungkin Ketakutan...)

Kompas TV Program amnesti pajak yang bergulir sejak 1 Juli 2016 lalu resmi berakhir Jumat (31/3).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com