Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umrah, Jadi Salah Satu Modus Praktek Perdagangan Orang

Kompas.com - 17/05/2017, 14:20 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, sejak Januari 2017 ada enam laporan yang masuk dan ditindaklanjuti terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jumlah korban TPPO mencapai 148 orang.

Sebanyak lima laporan yang masuk terkait dengan sindikat pimpinan Muhamad Ali Hilabi. Kelompok ini diduga melakuka TPPO dengan mengirimkan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri secara non-prosedural atau melanggar Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

"Ini salah satu diantara modus operandi yang baru saja kita temukan yaitu dengan menggunakan jalur umroh. Jadi, berangkatnya menggunakan travel umroh. Tetapi begitu sampai sana, disalurkan menjadi TKI," kata Ari di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Informasi yang diterima Bareskrim dari KBRI Riyadh menyebutkan, ada 286 warga negara Indonesia (WNI) yang berangkat umroh tetapi tidak kembali. Sebanyak 69 orang di antaranya sudah dipulangkan karena menyalahgunakan visa umroh untuk bekerja di Saudi Arabia.

(Baca: Lingkaran Setan Perdagangan Orang, Tiga WNI Korban Direpatriasi dari Suriah)

Selain menggunakan visa umroh, ada 68 TKI yang telah dikembalikan ke Indonesia karena penyalahgunaan visa cleaning service, namun nyatanya menjadi asisten rumah tangga di Saudi Arabia.

"Terdapat 39 WNI yang diselamatkan oleh KBRI Kuala Lumpur di bandara Kuala Lumpur International Airport, yang diduga akan diberangkatkan ke Saudi Arabia tidak sesuai prosedur," imbuh Ari.

Ari juga memaparkan, ada enam WNI yang terlantar di Kolombo yang akan berangkat ke Saudi Arabia dan 11 WNI yang dipulangkan dari Libanon karena menolak dikirim ke Suriag. Kesebelas WNI tersebut tadinya dijanjikan untuk diberangkatkan ke Saudi Arabia, namun malah ke Suriah.

Di sisi lain ada informasi dari Menteri Sosial terkait adanya pengiriman TKI ilegal melalui perbatasan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, perbatasan Entikong Kalimantan Barat, Batam dan jalur tikus lainnya.

(Baca: Di Bali, Shandra Woworuntu Berkisah Saat Jadi Korban Perdagangan Orang di AS)

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah laporan yang masuk, maka diperoleh gambaran bahwa ada modus penyalahgunaan visa umroh, visa ziarah, visa cleaning service dan visa kunjungan, serta penipuan terkait negara tujuan kerja yang tidak sesuai janji.

Di samping itu, modus yang digunakan pelaku TPPO adalah pemberangkatan secara ilegal melalui jalur tikus perbatasan laut seperti di Sebatik Nunukan, Entikong, Batam, dan sebagainya.

"Total TSK yang ditangkap ada sembilan, yang ditangkap di beberapa wilayah yaitu Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Terhadap mereka dilakukan penahanan di rutan Bareskrim," ucap Ari.

Korban yang dapat diselamatkan berjumlah 80 orang yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Banten, dan Nusa Tenggara Barat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 11 unit telepon genggam, 17 paspor, lima buku rekening berikut ATM, serta tiket pesawat dan boarding pass.

Kompas TV Petugas Grebek Tempat Penampungan TKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com