Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Petisi Desak Jokowi Hapus Pasal Penodaan Agama

Kompas.com - 17/05/2017, 11:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo didesak untuk segera menghapus Pasal 156a dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama. Adapun revisi KUHP sendiri saat ini tengah dibahas antara DPR dan Pemerintah.

Permintaan tersebut dituangkan ke dalam bentuk petisi dari laman change.org dengan judul: "Presiden Jokowi, Hapuskan Pasal 156a tentang Penodaan Agama dari Revisi KUHP".

Telah digulirkan dalam waktu sepekan, hingga Selasa (16/5/2017) malam petisi yang disusun oleh Gita Putri Damayana dan Gita Syahrani telah didukung oleh 9.845 orang.

Adapun petisi tersebut bergulir dipicu dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena dinilai terbukti melakukan penistaan agama.

"Apakah kamu dan cuitanmu akan jadi korban selanjutnya?" tulis Gita dalam petisi tersebut.

(Baca: Menimbang Pasal Penistaan Agama dalam KUHP)

Adapun selain kepada Presiden, petisi tersebut juga ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly.

Kasus Ahok disebut bukan menjadi satu-satunya melainkan sudah banyak terjadi di masa lalu. Seperti kasus yang menimpa Arswendo Atmowiloto, Gafatar, Lia Eden, hingga H.B. Jassin.

Gita menuturkan, kasus-kasus tersebut menunjukan bahwa Pasal 156a KUHP kerap digunakan untuk menghakimi keyakinan dan gagasan seseorang.

"Bahwa perbedaan adalah sesuatu yang salah," ujarnya.

(Baca: Pasal Penistaan Agama, Masih Perlukah?)

Mengutip siaran pers YLBHI, implementasi Paaal 156a dikhawatirkan akan semakin kebablasan dna bisa dimanfaatkan untuk banyak kepentingan, tak terkecuali kepentingan politik. Ditambah dengan adanya data bahwa seringkali vonis kasus penodaan agama disertai dengan dorongan dan tekanan massa yang dinilai berpotensi nengaburkan pentingnya pertimbangan hukum.

Meski ada kemungkinan Pasal 156a dipertahankan dalam KUHP, namun Gita berharap Presiden bisa memberi pertimbangan agar tak menyetujui disahkannya pasal tersebut dalam paket revisi KUHP.

"Artinya, bila Presiden, diwakili oleh Menkumham, tidak menyatakan persetujuannya akan rancangan sebuah RUU, maka RUU tersebut tidak akan meluncur menjadi UU. Kita masih bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan bersuara," tuturnya.

Kompas TV Ambon Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Dukung AHok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com