Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Petisi Desak Jokowi Hapus Pasal Penodaan Agama

Kompas.com - 17/05/2017, 11:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo didesak untuk segera menghapus Pasal 156a dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama. Adapun revisi KUHP sendiri saat ini tengah dibahas antara DPR dan Pemerintah.

Permintaan tersebut dituangkan ke dalam bentuk petisi dari laman change.org dengan judul: "Presiden Jokowi, Hapuskan Pasal 156a tentang Penodaan Agama dari Revisi KUHP".

Telah digulirkan dalam waktu sepekan, hingga Selasa (16/5/2017) malam petisi yang disusun oleh Gita Putri Damayana dan Gita Syahrani telah didukung oleh 9.845 orang.

Adapun petisi tersebut bergulir dipicu dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena dinilai terbukti melakukan penistaan agama.

"Apakah kamu dan cuitanmu akan jadi korban selanjutnya?" tulis Gita dalam petisi tersebut.

(Baca: Menimbang Pasal Penistaan Agama dalam KUHP)

Adapun selain kepada Presiden, petisi tersebut juga ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly.

Kasus Ahok disebut bukan menjadi satu-satunya melainkan sudah banyak terjadi di masa lalu. Seperti kasus yang menimpa Arswendo Atmowiloto, Gafatar, Lia Eden, hingga H.B. Jassin.

Gita menuturkan, kasus-kasus tersebut menunjukan bahwa Pasal 156a KUHP kerap digunakan untuk menghakimi keyakinan dan gagasan seseorang.

"Bahwa perbedaan adalah sesuatu yang salah," ujarnya.

(Baca: Pasal Penistaan Agama, Masih Perlukah?)

Mengutip siaran pers YLBHI, implementasi Paaal 156a dikhawatirkan akan semakin kebablasan dna bisa dimanfaatkan untuk banyak kepentingan, tak terkecuali kepentingan politik. Ditambah dengan adanya data bahwa seringkali vonis kasus penodaan agama disertai dengan dorongan dan tekanan massa yang dinilai berpotensi nengaburkan pentingnya pertimbangan hukum.

Meski ada kemungkinan Pasal 156a dipertahankan dalam KUHP, namun Gita berharap Presiden bisa memberi pertimbangan agar tak menyetujui disahkannya pasal tersebut dalam paket revisi KUHP.

"Artinya, bila Presiden, diwakili oleh Menkumham, tidak menyatakan persetujuannya akan rancangan sebuah RUU, maka RUU tersebut tidak akan meluncur menjadi UU. Kita masih bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan bersuara," tuturnya.

Kompas TV Ambon Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Dukung AHok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com