JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan mengundang 171 daerah yang akan menggelar Pilkada serentak 2018. Pertemuan itu untuk membahas alokasi dana penyelenggaraan Pilkada.
"Dalam waktu dekat Kemendagri akan undang daerah 171 daerah yang akan Pilkada. Sekarang disisir dulu mana yang perlu dan mana yang tidak," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa malam (16/5/2017).
Usai itu, pihaknya akan menggelar pertemuan yang serupa dengan penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pertemuan itu juga untuk membahas soal kebutuhan anggaran penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.
"Kemudian nanti kita duduk bersama dengan KPU dan Bawaslu terkait kebutuhan. Amanat UU kan dibiayai oleh daerah. Jadi jangan sampai ada satu daerah yang terhambat keserentakan terganggu," ungkap dia.
(Baca: 17 Daerah Belum Alokasikan Anggaran Pilkada Serentak 2018)
Tjahjo yakin, masalah anggaran untuk Pilkada 2018 akan bisa diatasi, meski hingga hari ini ada 17 daerah yang belum mengalokasikan anggarannya dalam APBD 2017 masing-masing daerah.
Keyakinan Tjahjo itu berkaca pada Pilkada serentak 2015 dan 2017 sebelumnya yang sukses, meski sempat terkendala masalah anggaran yang serupa.
"Pengalaman sebelumya tidak ada masalah meskipun memang seret. Mengantisipasi hari-hari cair maka mulai bulan depan akan kita intensifkan. Kita siapkan payung hukumnya. Yang penting tidak mengganggu alokasi pembangunan dan belanja pegawai," kata dia.
"Tidak semua daerah nyicil. Kalau lima tahun nyicil kan tidak terasa. Kebanyakan tidak nabung jadi anggaran terakhir untuk Pilkada ya habis. Kita akan pro aktif sejak awal," tutup dia.
Tenggat waktu 27 September
Sebelumnya, KPU mengungkapkan bahwa masih terdapat 10 daerah yang belum mengalokasikan anggaran untuk Pilkada serentak 2018 mendatang. Daerah tersebut, rata-rata didominasi kabupaten/kota.
"Ada 10 kabupaten dan kota yang belum menganggarkan biaya Pilkada Serentak 2018. Untuk pengajuan anggaran untuk provinsi umumnya aman," kata Pramono Ubaid Tanthowi, di Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Salah satu dari 10 daerah tersebut yakni kota Pangkalpinang, provinsi Bangka Belitung. Lainnya KPU enggan membeberkan secara detil. KPU khawatir, lambatnya penyusunan anggaran akan menghambat tahapan awal persiapan Pilkada serentak 2018.
Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan menyiapkan anggarannya setidak-tidaknya melalui APBD Perubahan 2017. Apalagi, anggaran Pilkada dari APBD atau APBD Perubahan diperlukan untuk proses rekruitmen panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), pembiayaan alat peraga kampanye dan lainnya.
(Baca: Pilkada Serentak Berikutnya Digelar 27 Juni 2018)
KPU menargetkan anggaran Pilkada Serentak 2018 sudah dapat disepakati pengajuannya antara pemerintah daerah dengan penyelenggara setempat pada 27 September mendatang.
"Kesepakatan itu harus sudah tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). NPHD juga harus ditandatangani dalam satu kali kesempatan agar tidak menghambat proses pencairan dana Pilkada," ucap dia.
"Sebab, kami akan menetapkan tahapan Pilkada Serentak pada 14 Juni. Sehingga masih tersisa beberapa bulan untuk melakukan supervisi menuntaskan NPHD," kata dia.
Diketahui, sampai saat ini pengajuan anggaran pembiayaan Pilkada Serentak 2018 sebesar Rp 12,6 triliun. Nilai tersebut belum termasuk 10 daerah yang belum mengalokasikan anggaran Pilkada.
Sebanyak 171 daerah akan melaksanakan Pilkada Serentak pada 2018. Pemilihan Gubernur digelar di 17 daerah, Pemilihan Bupati di 115 daerah dan Pemilihan Walikota di 39 daerah.