Komnas HAM kembali menjalani suksesi setiap lima tahun untuk mengisi komisioner periode 2017-2022. Setelah menyelesaikan seleksi tahap satu dan dua, tahap ketiga yaitu dialog publik akan dilaksanakan pada 17-18 Mei 2017. Sebanyak 60 calon anggota Komnas HAM akan mengikuti acara yang terbuka untuk publik itu.
Dibandingkan dengan proses seleksi komisioner lembaga sampiran negara (state auxiliaries agency) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemilihan Umum, dan Ombudsman RI, animo masyarakat untuk mendaftar sangat minim. Selama masa pendaftaran tiga bulan, jumlah pendaftar hanya sekitar 199 pelamar.
Ada beberapa catatan penting yang harus dijawab oleh para calon anggoa Komnas HAM pada dialog publik sehingga publik mengetahui sejauh mana visi dan kapabilitasnya.
Berdasarkan survei yang dilakukan melalui Twitter Komnas HAM, komisioner Komnas HAM yang paling utama harus mempunyai dan mampu membangun integritas!
Untuk membangun Komnas HAM yang berintegritas, tata kelola kelembagaan Komnas HAM harus dibenahi. Tata kelola yang berbasis pada prinsip kolektif kolegial yaitu cara pengambilan keputusan secara bersama (kolektif) dan dilakukan dengan setara tanpa ada pendapat yang bobotnya lebih tinggi dari yang lain (kolegial), harus dijabarkan dan didefinisikan agar tidak terjadi salah tafsir yang memengaruhi kinerja Komnas HAM secara keseluruhan. Tata Tertib Komnas HAM yang menetapkan masa jabatan ketua digilir setiap tahun adalah kesalahan fatal! Hal ini harus dikoreksi oleh anggota Komnas HAM terpilih nantinya.
Menurut Undang-Undang No 39/1999 tentang HAM, komisioner Komnas HAM berjumlah 35 orang. Dari satu periode ke periode berikutnya, jumlah komisioner semakin menurun menyesuaikan dengan dinamika sosial dan politik yang terjadi.
Pada periode 2002-2007, jumlah komisioner mencapai 23 orang, periode 2007-2012 sebanyak 11 orang, dan periode 2012-2017 sebanyak 13 orang. Dari hasil konsultasi antara Pansel Komnas HAM dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, jumlah komisioner Komnas HAM 2017-2022 disepakati sebanyak tujuh orang.
Dengan pembagian, tiga orang sebagai pimpinan, dan empat orang masing-masing memegang jabatan koordinator pada fungsi pengkajian/penelitian, pendidikan/penyuluhan, pemantauan/penyelidikan, dan mediasi yang diatur di dalam UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, Komnas HAM memegang mandat penyelidikan pelanggaran HAM yang berat dalam UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM serta kewenangan pengawas di dalam UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.