JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka posko pengaduan untuk mencermati dinamika di daerah pasca-putusan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang berbuntut aksi protes massa.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan posko tersebut dibuka 24 jam. Posko akan memantau dan menerima pengaduan berbagai masalah yang timbul di daerah.
Untuk sementara posko tersebut akan dibuka selama satu bulan. Lokasinya, di gedung a lantai 3 Kompleks Kementerian Dalam Negeri.
(Baca: Tokoh Lintas Agama Dukung TNI-Polri Tindak Tegas Pemecah Persatuan)
"Mulai malam ini ada posko 24 jam. Kami mengundang daerah untuk melaporkan terus setiap gelagat perkembangan yang ada. Termasuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), kelompok radikal yang lain dan isu lain di daerah," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Ia juga mengatakan sudah mengirim radiogram ke seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati/wali kota untuk membuat posko yang sama.
"Kalau ada sesuatu segera dirapatkan dengan forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), segera dipertemukan dengan tokoh adat, agama, masyarakat. Sehingga suara yang keluar pemerintah daerah itu satu," ungkap Tjahjo.
(Baca: Dukung Presiden Ciptakan Persatuan Bangsa, Ini Langkah Kongkret MUI)
Diketahui, usai putusan Ahok tersebut, aksi damai massa dengan "menyalakan lilin" dan juga aksi protes di berbagai daerah di Tanah Air terus bergulir.
Bahkan tak hanya di Indonesia, aksi serupa juga merembet sampai ke berbagai negara di belahan dunia lain.
Tujuannya, meminta agar pengadilan membebaskan Ahok lantaran hanya menjadi korban politisasi agama dalam Pilkada DKI Jakarta lalu.
Ahok divonis dua tahun penjara lantaran terbukti menodai agama Islam. Majelis hakim juga memerintahkan Ahok untuk ditahan. Ahok memutuskan banding atas vonis tersebut.