JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan mendukung pemerintah yang akan melakukan upaya pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia melalui proses hukum.
Keputusan untuk membubarkan HTI karena kegiatan ormas tersebut terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
Arsul mengingatkan, pembubaran terhadap HTI harus sesuai prosedur seperti diatur dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyaratakatan (Ormas).
"Kalau ada keyakinan pemerintah. Sepanjang prosedurnya sudah dipenuhi, ya silakan mau dibubarkan. Toh HTI bisa men-challenge-nya di pengadilan," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan ini, saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2017).
Arsul mengatakan, seharusnya juga diadakan dialog terbuka antara pemerintah dengan HTI.
(Baca: Wiranto Minta Masyarakat Tak Ribut soal Rencana Pembubaran HTI)
Hal ini dilakukan untuk mengonfirmasi secara langsung tudingan-tudingan pemerintah yang selama ini diarahkan kepada HTI.
"Menurut saya, harusnya ada dialog publik yang terbuka karena kita juga belum. Karena sepanjang yang saya ikuti, HTI kan baru mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum," kata dia.
"Kita ingin jawaban dari mereka. Kami adalah organisasi di Indonesia yang mendukung sepenuhnya NKRI. Tidak menentang Pancasila dan sebagainya. Harus itu dong statement-nya. Kami tetap, tidak punya wacana untuk mengubah bentuk negara ini," papar Arsul.
Sebelumnya, pemerintah memaparkan tiga alasan membubarkan HTI.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.