JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, status hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini "on-off".
Hal itu dikatakannya saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2017).
"Di DPR sendiri saat ini statusnya hak angket itu on-off. Artinya ada yang tetap pengen diteruskan," ujar Arsul.
Menurut dia, belum jelasnya nasib hak angket ini, meski sudah disetujui di rapat [aripurna, karena seluruh fraksi belum satu suara.
"Kan kita sama-sama lihat banyak pimpinan partai yang memberi statement ke publik melalui media bahwa mereka menolak melanjutkan hak angket," kata Arsul.
"Lantaran apa? Mekanisme pengambilan angket itu di paripurna yang diketok Pak Fahri Hamzah (Wakil Ketua DPR RI) dianggap cacat yuridis," lanjut dia.
(Baca: Pengusul Hak Angket KPK Lobi Fraksi yang Menolak)
Arsul mengatakan, jika hak angket ini diteruskan, tujuannya adalah untuk memperbaiki kinerja KPK dan bukan sebaliknya.
"Diteruskan untuk memperbaiki tata kelola KPK. Bukan untuk melahirkan revisi UU yang pada akhirnya melemahkan KPK," kata dia.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, mengungkapkan, saat ini proses yang ada di parlemen masih terus berlangsung.
Nasib hak angket KPK akan ditentukan usai masa reses DPR berakhir.
(Baca juga: Melebar, Hak Angket KPK Tak Hanya Bahas soal Rekaman Miryam)
"Ini proses yang masih berjalan. Setelah reses nanti akan dibicarakan ini akan diapakan," kata Arsul.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.