JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani mengatakan, permohonan penangguhan penahanan terhadap Baiq Nuril sudah seharusnya dikabulkan.
"Tidak ada alasan kuat yang membuat Ibu Nuril harus ditahan selama proses pemeriksaan kasus ini, dan dia adalah korban. Maka sudah seharusnya permohonan penangguhan penahanan terhadapnya dikabulkan," kata Yati kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2017).
Yati menyampaikan, penahanan atas Nuril adalah tindakan yang berlebihan. Sebab, Nuril memiliki tiga orang anak dan tidak ada hal-hal yang membuatnya akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.
Selain itu, Yati menegaskan, dakwaan yang dituduhkan kepada Baiq Nuril sungguh tidak beralasan. Dalam hal ini, Yati menilai penegak hukum, jaksa dan polisi gagal melihat motif kasus ini.
"Penegak hukum, jaksa dan polisi juga gagal melihat konstruksi patriarki dalam kasus ini, di mana perempuan seringkali menjadi objek tindakan-tindakan asusila," kata Yati.
(Baca: Baiq Nuril Dijerat UU ITE, Aparat Dinilai Tak Lihat Perspektif Korban)
Seharusnya, kata dia, Nuril dilindungi dan bukannya dikriminalisasi karena perbuatan asusila atasannya. Yati meminta Majelis Hakim untuk membebaskan Nuril dari penahanan dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
Sementara itu terkait tindakan Nuril merekam percakapan dengan bosnya, menurut Yati, hal tersebut hanya ditujukan untuk melindungi diri.
Dia mengatakan, dari keterangan pengacara Nuril, sang atasan atau pelapor sering menyampaikan hal-hal yang bermuatan unsur pelecehan seksual kepadanya melalui telepon.
"Dengan tujuan kekhawatiran akan ada fitnah, maka ia (Nuril) merekamnya, dengan tujuan untuk perlindungan dirinya. Dalam konteks itu, Ibu Nuril adalah korban," ujar Yati.
(Baca juga: Komisi I: Rekaman Pembicaraan Nuril dan Atasanya Tak Bisa Jadi Barang Bukti)
Baiq Nuril Maknun mendekam di penjara, karena dilaporkan atasannya dengan tuduhan menyebarkan rekaman telepon yang diduga mengandung unsur asusila.
Kasus ini berawal pada 2012 silam. Saat itu Nuril yang masih bekerja menjadi pegawai honorer di SMAN 7 Mataram.
Nuril kerap mendapat telepon dari atasannya yang bercerita soal hubungannya dengan wanita lain. Padahal, saat itu Nuril sudah berumah tangga dan memiliki tiga orang anak.
Oleh teman-temannya, Nuril sempat diisukan memiliki hubungan spesial dengan atasannya, namun hal tersebut ditampik Nuril.
Hingga akhirnya Nuril merekam pembicaraan telepon atasannya saat bercerita masalah hubungan intimnya dengan wanita lain. Rekaman percakapan tersebut lalu disimpan oleh Nuril.
Ibu tiga anak ini terpaksa harus meninggalkan keluarganya setelah menjadi terdakwa dalam kasus ITE. Saat ini, kasus Nuril sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Keprihatinan terhadap Nuril pun muncul dari berbagai kalangan. Mereka yang prihatin terhadap Nuril telah menandatangani petisi #SaveIbuNuril sebagai salah satu bentuk dukungan moral.
(Baca juga: Baiq Nuril Disebut Bisa Bebas dari Dakwaan UU ITE, asal...)