JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa orang yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS, Selasa (16/5/2017).
Salah satu yang dipanggil adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewi Coryati.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Dewi, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta, Ahmad Maulana.
Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Fahd El Fouz.
Fahd ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terlibat bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
(Baca: Korupsi Proyek Al Quran, Fahd Dikonfrontasi dengan Priyo Budi Santoso)
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah melakukan proses hukum terhadap mantan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.
Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara anaknya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Fahd merupakan tersangka ketiga dalam kasus yang terakhir diusut pada 2012 ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.