Radikalisme dan ekstremisme keagamaan jika belum diaktualkan dalam wilayah bersama (public sphere) yang sudah menjadi kesepakatan sebetulnya masih berada dalam wilayah perbedaan yang ditoleransi. Radikalisme dan ekstremisme bisa dianggap intolerable, meminjam bahasa Paul Recour (Tolerance, Intolerance, Intolerable, 1991), apabila sudah melanggar batas kesepakatan bersama yang tertuang dalam Pancasila, UUD, dan peraturan turunannya.
Terlebih lagi jika radikalisme dan ekstremisme tersebut mewujud dalam bentuk tindakan yang anarkis dan kriminal.Radikalisme dan ekstremisme termasuk ke dalam kategori tindakan intoleran karena prinsip toleransi tidak memberikan ruang pada pembenaran ajaran sendiri yang merugikan atau melecehkan ajaran lain.Hukum penodaan agama (blasphemy) pada dasarnya dilatarbelakangi oleh ide bahwa semua agama, apa pun bentuknya, tidak boleh menghina agama yang lain. Pada mulanya, tujuannya adalah mulia, tetapi hukum ini sering digunakan untuk alat politik terutama bagi kelompok mayoritas.
Toleransi tidak bisa menoleransi radikalisme dan ekstremisme karena keduanya melampaui batas perbedaan yang telah disepakati oleh prinsip-prinsip toleransi, yakni peaceful coexistence. Kehidupan yang saling mengada dengan damai inilah yang menjadi alasan jika radikalisme dan ekstremisme tidak bisa diterima.
Radikalisme dan ekstremisme mengajak ”orang dalam” untuk meniadakan kehidupan yang saling damai yang melibatkan pihak lain. Bagi paham ini, kehidupan yang merujuk pada doktrin tunggal adalah yang diperjuangkan oleh radikalisme dan ekstremisme keagamaan. Selain itu, radikalisme dan ekstremisme memproduksi ketertutupan, inferioritas, diskriminasi, ketidakamanan (insecurity), ketakutan-ketakutan, dan kekerasan.
Orkestra kehidupan
Toleransi adalah penjaga orkestra dan bukan sebagai peluruh (involusi) kehidupan. Toleransi adalah sarana menuju pada seluruh bentuk kehidupan yang dinegasikan oleh radikalisme dan ekstremisme. Toleransi bukan untuk merusak kehidupan, tetapi untuk membangun dan menjaganya. Karena fungsinya sebagai penjaga orkestra kehidupan, maka toleransi bukan sebatas ”hak” untuk berbeda saja, tetapi juga merupakan ”kewajiban” untuk menghargai perbedaan-perbedaan yang ada berdasarkan pada konsensus. Jika hanya sebatas pada hak untuk berbeda, toleransi tidak menjadi orkestra, tetapi involusi kehidupan.
Apa yangkita saksikan akhir-akhir ini, dengan dalih toleransi, satu pihak menekan pihak lain yang berbeda untuk setuju dan membiarkan tindakan yang menggerus Pancasila dan UUD. Tindakan yang demikian ini pada dasarnya adalah wujud dari involusi toleransi itu sendiri. Untuk menghindarkan agar tidak terjadi involusi toleransi, maka penjagaan yang disertai dengan penyegaran atas ideologi bangsa terus dipupuk dan disiram.
Seluruh warga negara memiliki kewajiban untuk menghindarkan gejala involusi toleransi dari bangsa ini jika bangsa ini ingin bertahan.
Syafiq Hasyim
Direktur International Center for Islam and Pluralism (Icip) dan mendapat gelar DR Phil dari Freie Universitaet, Berlin, Jerman.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 Mei 2017, di halaman 7 dengan judul "Involusi Makna Toleransi".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.