Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Involusi Makna Toleransi

Kompas.com - 15/05/2017, 23:02 WIB

Oleh: Syafiq Hasyim

Ada gejala baru di Indonesia tentang pemaknaan toleransi dan intoleransi dalam lima tahun terakhir.

Gejala baru itu terlihat dari ungkapan-ungkapan di media sosial agar tindakan radikalisme dan ekstremisme diberi ruang karena itu bagian dari sikap toleran terhadap ajaran dan keyakinan pihak lain. Sepanjang radikalisme dan ekstremisme itu bagian dari agama, maka pihak agama lain harus bisa menerimanya. Pemaknaan toleransi yang salah kaprah ini digunakan sebagai cara baru untuk menyerang orang-orang yang kritis terhadap fenomena radikalisme dan ekstremisme berbasis agama.

Dalam perspektif ini, kritis atas tindakan radikalisme dan ekstremisme keagamaan dianggap sebagai tindakan intoleran.

Menariknya, salah kaprah pemaknaan makna toleransi yang demikian ini tidak bisa dikatakan sebagai ketidaktahuan, tetapi merupakan kejahilan yang disengaja (ignorance). Artinya, pelabelan intoleran bagi kelompok yang kritis atas radikalisme dan ekstremisme diyakini sebagai cara politik untuk meraih tujuan tertentu. Buktinya, kaum terpelajar dan cerdik pandai yang melakukan pembalikan makna toleransi tersebut.

Toleransi

Secara sederhana, makna toleransi adalah rights to differ, hak untuk berbeda. Ruang berbeda ini luas, tetapi biasanya terkait dengan soal keagamaan dan keyakinan. Prinsipnya, seluruh manusia diberi free space untuk merayakan perbedaan tersebut.

Dalam definisi yang generik ini, pihak yang menolak hak untuk berbeda atau ruang kebebasan bisa dikatakan sebagai orang yang intoleran. Pertanyaannya adalah apakah hak berbeda itu mengenal batasnya? Apakah seluruh perbedaan harus kita maklumkan? Lalu, apakah kita boleh asal beda dan sampai sejauh mana hal yang berbeda itu dianggap intoleran.

Toleransi adalah fenomena abad ke-16 dan ke-17 Masehi yang muncul di negara-negara demokratis. Masa ini adalah periode dimulainya kejayaan kemanusiaan. Dalam banyak negara, penghargaan terhadap toleransi memiliki ekuivalensi dengan kematangan berdemokrasi. Semakin demokratis, maka semakin toleran dalam sikap dan pemikiran keagamaan dan keyakinan.

Namun, terang saja bahwa toleransi menghadapi ujiannya dalam bidang agama dan keyakinan. Sebenarnya, ketegangan pemaknaan toleransi sudah lama, terutama terpengaruh oleh hal politik (political). Perkembangan demokrasi menyebabkan pemaknaan toleransi harus disesuaikan dengan konteks politik negara tertentu. Ukuran negara-negara demokratis untuk toleransi adalah terwujudnya keadilan sosial (social justice).

Parameter modern ini mengganggu pemaknaan toleransi awal yang lebih dilatarbelakangi oleh persoalan keagamaan di Eropa abad ke-16-17 Masehi. Dengan demikian, ketegangan pemaknaan terjadi karena pihak agama menyatakan sesuatu dianggap intoleran, tetapi pihak kemanusiaan bisa menganggap hal yang sebaliknya. Artinya, toleransi dalam diktum agama bisa dipersepsi intoleran dalam diktum kemanusiaan.

Seorang filosof, Joel Roman (1999), mengatakan, toleransi bukanlah reign of indifference (kedaulatan perbedaan), tetapi lebih merupakan kedaulatan demokrasi, bukan moral posturing, tetapi lebih merupakan kontrak sipil yang membutuhkan prosedur dan institusi. Ungkapan ini menghendaki jika toleransi itu bukan perayaan perbedaan yang absolut dan tanpa batas, tetapi harus memperhatikan unsur-unsur demokrasi. Dalam demokrasi, hal yang menjadi bagian terpentingnya adalah keterwujudan kontrak sosial.

Namun, dalam pengalaman banyak negara-bangsa, ketegangan pemaknaan atas toleransi baik yang diakibatkan oleh interpretasi agama atau kemanusiaan bisa dicarikan solusi lewat kerangka overlapping consensus (konsensus tumpang-tindih), meminjam John Rawls (1999) yang mewujud dalam nasional negara-bangsa.

Di Indonesia, konsensus tumpang-tindih mewujud dalam bentuk Pancasila dan UUD. Dalam perspektif ini, Pancasila dan UUD sebagai sumber makna toleransi merupakan hasil kesepakatan dari pelbagai kalangan agama dan etnis. Karena itu, tindakan-tindakan yang berlebihan yang melawan semangat Pancasila dan UUD bisa didefinisikan sebagai tindakan intoleran.

Radikalisme dan ekstremisme

Halaman:
Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com