JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto menyatakan, Baiq Nuril Maknun, seorang warga Mataram, bisa lepas dari jeratan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nuril menjadi terdakwa setelah dilaporkan atasannya dengan tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang diduga mengandung unsur asusila.
Menurut Henri, jika terbukti yang mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat bisa diaksesnya bukan Nuril, maka Pasal 27 Ayat 1 UU ITE yang didakwakan bisa batal.
"Karena kalau sudah terbukti begitu, yang bersangkutan bukan yang dengan sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya," kata Henri melalui pesan singkat, Senin (15/5/2017).
Ia menambahkan, meski Undang-Undang ITE sudah direvisi, penggunaan undang-undang yang lama dilakukan polisi karena pertimbangan tempus delicti (waktu penentu berlakunya undang-undang) saat pelaporan berlangsung.
Dalam kasus Nuril, pelaporan dilakukan pada 2015, saat UU ITE belum selesai direvisi.
"Aparat penegak hukum sepertinya juga mempertimbangan perbuatannya yang dibuat tahun 2012," ujar Henri.
Baiq Nuril Maknun mendekam di penjara, karena dilaporkan atasannya dengan tuduhan menyebarkan rekaman telepon yang diduga mengandung unsur asusila.
(Baca: Terjerat UU ITE, Ibu Tiga Anak Mendekam di Penjara)
Kasus Nuril berawal tahun 2012. Saat itu Nuril yang masih bekerja menjadi pegawai honorer di SMAN 7 Mataram. Nuril kerap mendapat telepon dari atasannya yang bercerita soal hubungannya dengan wanita lain. Padahal, saat itu Nuril sudah berumah tangga dan memiliki tiga orang anak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.