Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICMI: Ormas Bisa Dibubarkan jika Melanggar Tiga Syarat Konstitusi

Kompas.com - 15/05/2017, 13:11 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie berpendapat, pemerintah memiliki kewenangan untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) melalui proses pengadilan.

Pada proses peradilan, pemerintah harus bisa membuktikan tiga syarat pendirian ormas sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan, terhadap ormas yang dinilai bertentangan dengan dasar negara, pemerintah bisa melakukan mekanisme yang saat ini ditempuh terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Jadi konstitusi kita sudah jelas, kebebasan berserikat, organisasi bebas, siapa saja membuat organisasi boleh dan dilindungi oleh konstitusi dengan syarat organisasi tersebut itu tidak melanggar konstitusi," ujar Jimly melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/5/2017).

Syarat lainnya, lanjut Jimly, setiap ormas tidak boleh menyebarkan permusuhan dan tidak menyebarkan kebencian.

Jika ada ormas yang melanggar ketiga syarat sesuai konstitusi itu, pemerintah bisa membubarkannya melalui proses peradilan dengan pembuktian.

(Baca: ICMI Minta Pemerintah Bersikap Adil terhadap HTI)

Jimly mengungkapkan, organisasi pertama dalam sejarah Indonesia adalah ormas Islam. Berdirinya Republik Indonesia karena ormas Islam yang telah berjasa besar.

"Namun jika mereka bertentangan dengan Pancasila tidak boleh, itu adalah kewenangan yang tertinggi," kata Jimly.

Ia menekankan, siapapun harus tegas dan jangan diam saat ada tindakan yang menyesatkan banyak orang.

"Karena selama ini dibiarkan, memang harus ada ketegasan. Tetapi keputusan dibuat tidak boleh sepihak, harus adil. Keadilan harus ditegakkan untuk semuanya, termasuk teman-teman kita sendiri karena kita bernegara sama-sama," ujar Jimly.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa tindakan tegas pemerintah terhadap Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI akan kembali diterapkan pada organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya.

(Baca: Polri Punya Bukti Ideologi HTI Bertentangan dengan NKRI)

Menurut Wiranto, keputusan untuk membubarkan HTI sangat mungkin diberlakukan terhadap ormas lain jika dalam menjalankan kegiatannya terbukti bertentangan dengan Pancasila dan menganut paham radikalisme.

"Kalau ada yang macam-macam ya ada lagi yang dibubarkan," ujar Wiranto saat sesi tanya jawab jumpa pers usai rapat koordinasi terbatas terkait rencana pembubaran HTI, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).

Wiranto menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawasi sepak terjang berbagai organisasi kemasyarakatan yang ada. 

Dia mengimbau semua pihak untuk memahami masalah pembubaran ormas secara jernih, proporsional, dan konret, sehingga tidak perlu ada perdebatan yang panjang lebar.

Menurut Wiranto, jika kedaulatan negara terancam maka masyarakat memiliki kewajiban untuk membelanya. 

Kompas TV Bubarkan HTI, Pemerintah Tempuh Jalur Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com