Penataan jadwal pemilu dimaksudkan untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial, efisiensi penyelenggaraan dan anggaran pemilu, serta meningkatkan partisipasi pemilih. Namun, desain penataan jadwal pemilu itu masih jauh dari harapan untuk mewujudkan sistem pemerintahanpresidensial yang efektif. Karena itu, pemerintahan presidensial yang efektif hanya dapat diwujudkan dengan mengadopsi konsep presidential coattails, di mana warga negara memilih anggota legislatif pusat bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Sementara, pemilihan anggota legislatif daerah bersamaan dengan pemilihan kepala daerah.
Apabila hanya ada dua jadwal pemilu dalam siklus lima tahun, pertanyaannya: apakah masa tugas anggota KPU kabupaten/kota perlu dipertahankan selama lima tahun? Ini patut direnungkanguna menjadikan salah satu latar belakang pemikiran dalammeredesain keanggotaan KPU kabupaten/kota semula lima tahun jadi ad hoc. Perekrutan anggota KPU kabupaten/kota dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu dan pilkada. Kesinambungan pelaksanaan tugas KPU kabupaten/kota yang bersifat permanen dapat dilaksanakan oleh sekretariat dengan syarat adanya peningkatan standar mutu pelayanan publik yang lebih baik.
Kedua, memperhatikan uraian tugas dan wewenang KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/ kota dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada, sebagaimana dimaksud UU No 15/2011, KPU kabupaten/kota hanya sebagaipelaksana regulasi KPU. Selanjutnya, menimbang beban tugas KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota ditinjau dari aspek geografis, cakupan wilayah administratif pada lingkup provinsi atau kabupaten/kota, besaran jumlah penduduk atau pemilih.
Mengingat UU Otonomi Khusus yang berlaku di Provinsi Papua, Papua Barat, UU Pemerintahan Aceh, UU Keistimewaan DIY, dan UU Pemerintahan Provinsi DKI, selayaknya dilakukan penataan ulang kelembagaan di tingkat kabupaten/kota. Misalnya, kabupaten/kota di wilayah DKI Jakarta tidak melaksanakan pemilihan anggota DPRD dan pemilihan wali kota sehingga dapat dipertimbangkan pengisian keanggotaannya bersifat ad hoc. Demikian pula jumlah keanggotaan KPU provinsi dan kabupaten/kota disesuaikan dengan beban tugas di wilayah kerjanya.
Ida Budhiati,
Mahasiswi Program Doktor Ilmu Hukum Undip
---
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 13 Mei 2017, di halaman 7 dengan judul "Rekonstruksi Kelembagaan KPU".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.