Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Kelembagaan KPU

Kompas.com - 14/05/2017, 08:13 WIB

Penataan jadwal pemilu dimaksudkan untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial, efisiensi penyelenggaraan dan anggaran pemilu, serta meningkatkan partisipasi pemilih. Namun, desain penataan jadwal pemilu itu masih jauh dari harapan untuk mewujudkan sistem pemerintahanpresidensial yang efektif. Karena itu, pemerintahan presidensial yang efektif hanya dapat diwujudkan dengan mengadopsi konsep presidential coattails, di mana warga negara memilih anggota legislatif pusat bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Sementara, pemilihan anggota legislatif daerah bersamaan dengan pemilihan kepala daerah.

Apabila hanya ada dua jadwal pemilu dalam siklus lima tahun, pertanyaannya: apakah masa tugas anggota KPU kabupaten/kota perlu dipertahankan selama lima tahun? Ini patut direnungkanguna menjadikan salah satu latar belakang pemikiran dalammeredesain keanggotaan KPU kabupaten/kota semula lima tahun jadi ad hoc. Perekrutan anggota KPU kabupaten/kota dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu dan pilkada. Kesinambungan pelaksanaan tugas KPU kabupaten/kota yang bersifat permanen dapat dilaksanakan oleh sekretariat dengan syarat adanya peningkatan standar mutu pelayanan publik yang lebih baik.

Kedua, memperhatikan uraian tugas dan wewenang KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/ kota dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada, sebagaimana dimaksud UU No 15/2011, KPU kabupaten/kota hanya sebagaipelaksana regulasi KPU. Selanjutnya, menimbang beban tugas KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota ditinjau dari aspek geografis, cakupan wilayah administratif pada lingkup provinsi atau kabupaten/kota, besaran jumlah penduduk atau pemilih.

Mengingat UU Otonomi Khusus yang berlaku di Provinsi Papua, Papua Barat, UU Pemerintahan Aceh, UU Keistimewaan DIY, dan UU Pemerintahan Provinsi DKI, selayaknya dilakukan penataan ulang kelembagaan di tingkat kabupaten/kota. Misalnya, kabupaten/kota di wilayah DKI Jakarta tidak melaksanakan pemilihan anggota DPRD dan pemilihan wali kota sehingga dapat dipertimbangkan pengisian keanggotaannya bersifat ad hoc. Demikian pula jumlah keanggotaan KPU provinsi dan kabupaten/kota disesuaikan dengan beban tugas di wilayah kerjanya.

Ida Budhiati,
Mahasiswi Program Doktor Ilmu Hukum Undip
---
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 13 Mei 2017, di halaman 7 dengan judul "Rekonstruksi Kelembagaan KPU".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com