Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Pertimbangkan Uji Materi Pasal yang Jerat Ahok

Kompas.com - 13/05/2017, 11:55 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mempertimbangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal-pasal yang menjerat Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kepala Badan Hukum dan Advokasi Pusat PDI-P, Junimart Girsang menuturkan, pihaknya masih mendiskusikan hal tersebut.

"Pasal 156a KUHP dan pasal tentang putusan pengadilan. Apakah putusan pengadilan itu bisa dieksekusi tanpa inkrah atau gimana," kata Junimart saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/5/2017).

Adapun terkait Pasal 156a, Junimart menilai tak memiliki batas penafsiran yang jelas. Sehingga penegak hukum kerap menafsirkannya sendiri-sendiri. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Undang-undang harus tegas tanpa tafsir," tutur Anggota Komisi III DPR itu.

Pasal 156 a berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".

(Baca: Kejaksaan Pastikan Banding atas Vonis Ahok)

Sementara terkait aturan penghukuman, ia mengatakan perlu ada evaluasi. Hukuman yang dijatuhkan terhadap Ahok dinilai janggal jika dibandingkan dengan kasus-kasus serupa.

Salah satunya kasus perusakan dan pembakaran rumah ibadah di Tanjung Balai, Sumatera Utara beberapa waktu silam.

"Kenapa untuk seorang Ahok hukumannya 2 tahun, kenapa perusak tempat ibadah hanya 2 bulan? Ini kan aneh-aneh perlu kita evaluasi. Ada apa? Sementara yang sudah fisik di Tanjung Balai, misalnya. Sudah nyata, fakta tidak perlu pembuktian. Kenapa bisa beda-beda begitu " tuturnya.

Saat ini, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga tengah dibahas di Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR. Junimart berharap, hasil uji materi nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RKUHP.

(Baca: Jika Penahanannya Ditangguhkan, Ahok Tetap Tidak Bisa Jabat Gubernur)

"Kalau MK menyatakan mengabulkan, otomatis di Panja KUHP akan dibicarakan kembali. Artinya dengan putusan MK itu jadi bahan masukan pemikitan di Panja KUHP," kata Junimart.

Terlepas dari kasus yang menimpa Ahok, lanjut dia, nilai hukum dari pasal tersebut tak jelas dan bisa liar kemana-mana.

"(Supaya ke depan) phnya nilai dan juga kepastian hukum dan hakin juga tidak suka-suka," ujarnya.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang putusan, Selasa (9/5/2017). Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Saat ini ia ditahan di Mako Brimob, Kepala Dua, Depok.

Kompas TV Penangguhan Penahanan Ahok Diupayakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com