Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Berharap Penetapan Isu Krusial RUU Pemilu Tak Lewat "Voting"

Kompas.com - 13/05/2017, 00:44 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Pansus RUU Pemilu Fandi Utomo mengatakan bahwa sampai saat ini masih ada sejumlah isu krusial RUU Penyelenggaraan Pemilu yang belum juga disepakati Pansus.

Ia pun berharap isu tersebut dapat diputuskan dalam forum musyawarah Pansus Pemilu atau cukup dilakukan voting di Pansus bukan dalam rapat paripurna.

Isu krusial tersebut antara lain terkait penentuan Sistem Pemilu, Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold.

"Saya berharap voting tidak sampai paripurna, kita dorong supaya ini cukup di Pansus saja, kan nyangkut RUU Pemilu sehingga enggak ada catatan di paripurna," kata Fandi di Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Ia meyakini, anggota Pansus lain dan juga pemerintah sepakat dengan harapannya agar penyelesaian isu krusial tersebut diselesaikan dalam forum Pansus Pemilu.

(Baca: Lima Isu Krusial dalam RUU Pemilu Belum Disepakati)

"Tidak berarti ada tuker-tukeran pasal (fraksi-fraksi dan pemerintah). Tapi ada yang memang bisa ditolerir untuk membuat ruang terjadinya mufakat dimungkinkan dalam pansus," kata Fandi.

Terkait sistem Pemilu, kata dia, ada dua fraksi menghendaki sistem pemilu tertutup. Sisanya, delapan fraksi lain menghendaki sistem Pemilu terbuka.

"Dua fraksi pendukung sistem Pemilu tertutup mengusulkan jalan tengah yakni sistem Pemilu terbuka terbatas. Tapi kalau terbuka terbatas ini kan kalau di judicial review ya sama saja. Yakni proporsional terbuka tapi pembatasan," kata Fandi.

Untuk parliamentary threshold, Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut menyebut masih berkutat di angka 3,5, dan 5, 7 serta 10 persen.

(Baca: Pemerintah Berharap RUU Pemilu Disahkan Mei 2017)

"Yang 3,5 ini fraksinya cukup banyak. Tapi Pemerintah sendiri mengusulkan ada kenaikan PT tapi sekitar di 4,5 pemerintah berada di posisi itu," ungkap politisi Partai Demokrat itu.

Sedangkan, untuk presidential threshold masih menjadi tarik ulur antara 0 persen, dan 20 persen (UU Pemilu lama) serta 25 persen yang diusulkan beberapa fraksi.

"Fraksi Demokrat setuju jika PT O persen. Nah bagi yang usul di atas 20 persen ini seperti mau menyandera calon presiden. Karena enggak ada partai yang memperoleh diatas 20 persen. Maka sistem pemilu presiden kita yakni calon presiden kita akan tersandera kalau tidak koalisi," tutup dia.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com