Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utamakan Bahasa Indonesia

Kompas.com - 12/05/2017, 20:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Penggunaan bahasa asing di ruang publik di kota-kota besar di Indonesia tidak terkendali. Padahal, regulasi mensyaratkan penggunaan bahasa Indonesia harus diutamakan.

Ruang publik merupakan kelas belajar bersama, termasuk untuk pengembangan bahasa Indonesia. Pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik bentuk literasi bahasa sepanjang hayat.

"Jakarta merupakan barometer Indonesia. Di ruang publik Ibu Kota ini kita melihat masih banyak penggunaan bahasa asing yang tidak semestinya. Seharusnya bahasa Indonesia diutamakan dulu sebagai bahasa negara," kata Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dadang Sunendar seusai Deklarasi Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik di Jakarta, Rabu (10/5).

Deklarasi di Gelanggang Mahasiswa Soemantri Brodjonegoro itu diselenggarakan bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Acara diikuti sekitar 1.000 peserta.

(Baca: Jokowi Akan Resmikan Balai Bahasa Indonesia di Australia)

Ruang publik yang dimaksud mulai dari nama jalan, bangunan, apartemen/hotel, permukiman, perkantoran, informasi produk barang dan jasa, spanduk/reklame, hingga informasi melalui media massa. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pada Pasal 36 sampai Pasal 39. Di Jakarta, jamak terlihat nama-nama dan informasi tersebut ditulis dalam bahasa asing, khususnya bahasa Inggris.

Dadang menyampaikan, pihaknya tidak anti terhadap penggunaan bahasa asing. Namun, sebagaimana dipersyaratkan undang-undang, bahasa Indonesia harus diutamakan sebagai bahasa negara. Bahasa asing tetap boleh dipakai dengan cara dicantumkan setelah bahasa Indonesia dalam huruf yang lebih kecil dari huruf bahasa Indonesia. "Kami ingatkan masyarakat untuk mengendalikan bahasa asing dari ruang publik," ujarnya.

(Baca: Bahasa Indonesia Jadi Bahan Ajar Sebuah Universitas di Hongaria)

Ia mengakui banyak regulasi yang mengatur pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah. Namun, ia memaklumi tidak ada sanksi atau pun denda atas pelanggaran aturan tersebut di ruang publik sehingga pelaksanaannya di lapangan lemah. Komitmen bersama diperlukan untuk melaksanakan amanat tersebut. Pemerintah daerah bisa dengan efektif mengendalikan penggunaan bahasa asing saat pengurusan izin usaha.

Literasi bahasa

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam sambutan yang dibacakan Dadang menegaskan, ruang publik merupakan kelas untuk semua orang. Pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik bentuk literasi bahasa sepanjang hayat.

Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Jakarta Fatahillah mengatakan, pihaknya berkomitmen mengutamakan bahasa Indonesia di ruang publik. Ia mencontohkan proyek Simpang Susun Semanggi menjadi nama resmi yang ditetapkan pemerintah, sebelumnya proyek tersebut dikenal Semanggi Inter-Change.

"Untuk yang lainnya (penggunaan bahasa asing), kami akan berkoordinasi. Kami sadar deklarasi ini menjadikan Ibu Kota sebagai contoh pengutamaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik," ujarnya. (VDL)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 12 Mei 2017, di halaman 11 dengan judul "Utamakan Bahasa Indonesia".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com