Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Sebar E-KTP Pendukung Ahok, Mendagri Dinilai Langgar 6 Peraturan Ini

Kompas.com - 12/05/2017, 18:59 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dinilai telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) karena menyebarkan e-KTP seorang Warga Negara ke Grup WhatsApp jurnalis.

Gerakan masyarakat yang menamakan diri Gema Demokrasi juga menilai Tjahjo telah melanggar hak atas privasi warga negara, yang merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). Gema Demokrasi memaparkan setidaknya ada enam peraturan yang mengatur larangan membuka data atau diri pribadi warga negara.

Pertama, Pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 28 G, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, Pasal 4, Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

(Baca: Mendagri Peringatkan Wanita yang Kritik Jokowi saat Berorasi Bela Ahok)

Ketiga, Pasal 79 UU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 79 ayat (3) berbunyi, "Petugas dan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menyebarluaskan Data Kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya".

Keempat, Pasal 26, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 48 ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE.

Pasal 26 ayat (1) berbunyi, "Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan".

Kelima, Pasal 17 dan Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

(Baca: Kontras Kritik Mendagri yang Ancam Polisikan Pendukung Ahok)

Tak hanya melanggar sejumlah Pasal dalam lima UU tersebut diatas, Gema Demokrasi juga menilai Tjahjo Kumolo telah melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 20 Tahun 2016.

Pasal 21 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, "Menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, menyebarluaskan, dan/atau membuka akses data pribadi dalam sistem elektronik hanya dapat dilakukan: a. atas persetujuan kecuali ditentukan lain oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan".

"Jelas, Tjahjo Kumolo telah menyalahgunakan kekuasaan, melanggar HAM, dan melakukan kejahatan dengan menyebarluaskan data pribadi yang seharusnya dirahasiakan," kata juru bicara Gema Demokrasi mewakili Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Arfi Bambani kepada Kompas.com, Jumat (12/5/2017).

(Baca: Diduga Sebarkan Data E-KTP Pengkritik Jokowi, Ini Penjelasan Mendagri)

Gema Demorkasi, dalam situs resminya mendeklarasikan diri sebagai gerakan masyarakat yang lahir sebagai response atas berbagai tindakan pemberangusan hak rakyat untuk berkumpul, berpendapat, dan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi namun direpresi oleh kekuatan anti-demokrasi.

Gerakan ini terdiri dari gerakan buruh, petani, pelajar, mahasiswa, intelektual, anak muda, kelompok keagamaan, jurnalis, aktivis kebebasan ekspresi, pengacara publik, aktivis literasi, dan komunitas seni.

Selain AJI Indonesia, ada juga diantaranya Forum Solidaritas Yogyakarta Damai, Institute for Criminal Justice Reform, Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Marjinal, Remotivi, dan kelompok lain.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta salinan putusan terhadap Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com