Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 12/05/2017, 17:26 WIB
|
EditorKrisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPD RI dari Provinsi Kepulauan Riau, Djasarmen Purba mempertanyakan kebijakan pembekuan dana reses bagi anggota DPD yang tak mendukung kepemimpinan Oesman Sapta Odang serta dua wakilnya Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.

Menurut Djasermen, tak pernah ada kebijakan seperti itu sebelumnya. Dana reses, kata dia, merupakan hak bagi anggota yang akan melaksanakan kewajiban reses di daerah pemilihannya.

"Tertuang dalam UU MD3 maupun Peraturan Tatib (DPD)," kata Djasarmen melalui pesan singkat, Jumat (12/5/2017).

Ia juga mempertanyakan hal lain dari kebijakan tersebut, yakni soal legitimasi kepemimpinan Oesman Sapta Odang.

(Baca: Tolak Oesman Sapta, 23 Anggota DPD Dana Resesnya Dibekukan)

Pengakuan tersebut bukan sebagai tertib administrasi melainkan dalam konteks politik.

"Kenapa harus dibuat tandatangan pengakuan pimpinan DPD RI? Apakah belum merasa diakui sehingga perlu penguatan pengakuan?" ujarnya.

Seharusnya, kata Djasarmen, Sekretaris Jenderal tak mencampuri urusan politik dengan tertib administrasi.

Seperti diketahui, sejak beberapa waktu terakhir terjadi konflik kepemimpinan di internal DPD.

"Hak anggota tidak boleh distop sekjen. Apalagi bagi yang akan melaksanakan kewajibannya. Sekjen atau pimpinan sekalipun tidak dibenarkan men-stop dana reses anggota," tutur Djasarmen.

Surat pernyataan tertanggal 8 Mei 2017 soal pemberian hak keuangan anggota diterbitkan.

Hak keuangan tersebut baru dapat diambil jika anggota DPD RI menghadiri sidang paripurna dan kegiatan-kegiatan alat kelengkapan DPD yang dikoordinasikan di bawah kepemimpinan pimpinan DPD yang dilantik pada 4 April 2017.

Mereka kemudian harus menandatangani surat pernyataan serta menyampaikan laporan reses.

Adapun polemik di DPD bermula dari adanya Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 1 Tahun 2017 yang salah satunya mengatur masa jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi dua tahun enam bulan.

Pada 30 Maret, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang isinya membatalkan kedua Tata Tertib DPD itu.

(Baca: Anggota DPD yang Tak Akui Kepemimpinan Oesman Sapta Akan Diberi Sanksi)

Namun, pada awal April, sebagian anggota DPD tetap menjalankan pemilihan hingga dini hari dan menetapkan Oesman, Nono, dan Darmayanti sebagai pimpinan DPD menggantikan M Saleh, GKR Hemas, dan Farouk Muhammad.

Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suwardi memandu Oesman, Nono, dan Darmayanti mengucapkan sumpah jabatan. Kepemimpinan yang baru itu tidak diakui sebagian anggota DPD, termasuk Hemas dan Farouk Muhammad.

Saat ini, Hemas melakukan perlawanan lewat jalur hukum, yakni mengajukan permohonan terkait langkah administratif Mahkamah Agung yang memandu sumpah jabatan Oesman, Nono, dan Darmayanti ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Kompas TV Dualisme Kepemimpinan DPD Belum Berakhir
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kagetnya Sri Mulyani, Mahfud MD Tiba-tiba Ungkap Dugaan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu

Kagetnya Sri Mulyani, Mahfud MD Tiba-tiba Ungkap Dugaan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu

Nasional
Anggap Tak Konsisten atas Putusan Prima, Komisi II Panggil Bawaslu

Anggap Tak Konsisten atas Putusan Prima, Komisi II Panggil Bawaslu

Nasional
Kemenkes Klaim RUU Kesehatan Akan Buat RI Tak Bergantung pada Obat dan Alkes Impor

Kemenkes Klaim RUU Kesehatan Akan Buat RI Tak Bergantung pada Obat dan Alkes Impor

Nasional
KPK: Tersangka Korupsi di Kementerian ESDM Pangkas Tukin dan Nikmati Puluhan Miliar

KPK: Tersangka Korupsi di Kementerian ESDM Pangkas Tukin dan Nikmati Puluhan Miliar

Nasional
MAKI Gugat Praperadilan KPK terkait Kasus “Kardus Durian”

MAKI Gugat Praperadilan KPK terkait Kasus “Kardus Durian”

Nasional
Pemenjaraan Budi Pego Disebut Mencederai Wajah Mahkamah Agung

Pemenjaraan Budi Pego Disebut Mencederai Wajah Mahkamah Agung

Nasional
Survei Indikator: Vonis Sambo Pulihkan Keyakinan Penegakan Hukum

Survei Indikator: Vonis Sambo Pulihkan Keyakinan Penegakan Hukum

Nasional
Dipanggil ke Propam Polri, Pelapor Kasus Brimob Gaduh di Sidang Kanjuruhan Serahkan Bukti Tambahan

Dipanggil ke Propam Polri, Pelapor Kasus Brimob Gaduh di Sidang Kanjuruhan Serahkan Bukti Tambahan

Nasional
Pemerintah Lobi FIFA soal Partisipasi Timnas Israel di Piala Dunia U20

Pemerintah Lobi FIFA soal Partisipasi Timnas Israel di Piala Dunia U20

Nasional
KPK Ungkap Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Penetapan Tukin di Kementerian ESDM

KPK Ungkap Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Penetapan Tukin di Kementerian ESDM

Nasional
Jusuf Kalla Beri Arahan untuk Usung Anies Capres? Ini Kata Golkar

Jusuf Kalla Beri Arahan untuk Usung Anies Capres? Ini Kata Golkar

Nasional
MAKI Nilai KPK Hentikan Penyidikan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli secara Tidak Sah

MAKI Nilai KPK Hentikan Penyidikan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli secara Tidak Sah

Nasional
Tim Anies Tetap Akan Pertimbangkan Tokoh NU dan Muhammadiyah sebagai Cawapres

Tim Anies Tetap Akan Pertimbangkan Tokoh NU dan Muhammadiyah sebagai Cawapres

Nasional
Survei Indikator: Hanya Mukjizat Bisa Ubah Elektabilitas Ganjar-Anies-Prabowo dari 3 Besar

Survei Indikator: Hanya Mukjizat Bisa Ubah Elektabilitas Ganjar-Anies-Prabowo dari 3 Besar

Nasional
Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Instansinya

Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Instansinya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke