Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto: Ideologi Khilafah HTI Ingin Meniadakan Negara Bangsa

Kompas.com - 12/05/2017, 16:00 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto kembali menegaskan sikap pemerintah terkait rencana pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.

Menurut Wiranto, kegiatan yang selama ini dijalankan oleh HTI berpotensi mengancam kedaulatan politik negara. Hal itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah pembubaran HTI.

Ideologi khilafah yang selama ini diusung oleh HTI, kata Wiranto, secara jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Memang betul kegiatan HTI selama ini adalah berdakwah. Namun, kenyataannya apa yang dilakukan di lapangan, gerakan dan dakwah yang disampaikan tujuannya masuk wilayah politik. Mengancam kedaulatan politik negara," tegas Wiranto saat memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi terbatas di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).

Ketum PBNU Berterima Kasih Pemerintah Bubarkan HTI

Wiranto menjelaskan, keputusan untuk membubarkan HTI tidak secara tiba-tiba dilakukan oleh pemerintah. Keputusan tersebut telah melalui proses yang cukup panjang.

Bahkan, lanjut Wiranto, pemerintah sudah mempelajari gerakan politik yang mengusung ideologi khilafah.

Wiranto menyebut, ideologi khilafah yang diusung HTI bertujuan untuk meniadakan negara bangsa.

 

Menurut Fadli Zon, Pemerintah Tidak Bisa Ngawur Bubarkan HTI

Secara jelas, kata Wiranto, HTI berupaya mendirikan Negara Islam dalam konteks yang luas sehingga negara bangsa dianggap absurd, termasuk negara Indonesia yang berbasis pada Pancasila dan UUD 1945.

"Dari hasil pengamatan kami, dari kami mempelajari berbagai literatur, konsep ideologi khilafah itu bersifat transnasional. Artinya, berorientasi meniadakan nation state, untuk mendirikan Negara Islam dalam konteks luas," kata wiranto.

Sehingga negara bangsa menjadi dianggap absurd termasuk Indonesia yang berbasis Pancasila dan UUD 1945.

"Di sini kita harus paham bahwa ideologi khilafah ingin meniadakan nation state atau negara bangsa," tambahnya.

 

Kepala BIN Nilai Pembubaran HTI Dibenarkan secara Hukum

Selain itu Wiranto juga mengungkapkan bahwa ideologi khilafah telah dilarang di banyak negara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com