JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini, Jumat (12/5/2017).
Diah akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Selain Diah, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi.
Salah satu pengusaha dalam konsorsium pelaksana e-KTP, Eko Purwoko, juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini.
Mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggarini, mengaku dua kali menerima uang.
(Baca: Ini 5 Fakta Menarik Sidang ke-13 Kasus E-KTP)
Pertama, ia menerima uang dari Irman yang saat itu menjabat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sebanyak 300.000 dollar AS.
Kedua, ia menerima 200.000 dollar AS dari pengusaha pemenang tender proyek e-KTP Andi Agustinus, alias Andi Narogong.
Dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Diah mengatakan, ada pertemuan yang dihadiri Irman serta anak buahnya, Sugiharto, dan Andi Narogong selaku pelaksana proyek e-KTP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.