Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap Pemerintah dan HTI Tak Berubah soal Upaya Pembubaran HTI...

Kompas.com - 11/05/2017, 14:05 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tetap akan mengajukan upaya hukum terkait pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, meski mendapat kritik dari kalangan masyarakat sipil.

Sementara itu, pihak HTI sudah menyatakan menolak untuk dibubarkan. Juru bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan, upaya pemerintah tersebut tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ismail pun meminta pemerintah membuktikan tuduhan yang menjadi alasan pembubaran, yakni penerapan ideologi anti-Pancasila.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki cukup bukti sebagai dasar pengajuan pembubaran HTI ke pengadilan.

Dia memastikan pemerintah akan segera melakukan langkah-langkah hukum terkait pembubaran HTI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pemerintah akan mengirimkan surat peringatan kepada HTI sebelum mengajukan permohonan pembubaran ke pengadilan.

"Pemerintah sudah punya cukup bukti dari berbagai aktivitas yang dilakukan itu sudah cukup bagi pemerintah untuk melakukan langkah-langkah hukum untuk mengamankan negeri kita sendiri," ucap Wiranto saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

"Ditunggu saja proses hukumnya. Kan proses itu tidak satu atau dua hari selesai," kata dia.

(Baca juga: Penjelasan Wiranto soal Tidak Adanya Surat Peringatan Pembubaran HTI)

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan bukti-bukti yang dimiliki pemerintah saat ini lengkap untuk memproses hukum pembubaran HTI. Bukti-bukti tersebut sedang dipersiapkan dan dikumpulkan oleh Kejaksaan Agung

"Sedang dipersiapkan oleh Kejaksaan. Jamintel (Jaksa Agung Muda Intelijen) untuk mengajukan di pengadilan. Bukti lengkap, data dari daerah lewat Kemendagri, Kejaksaan, Kepolisian," kata Tjahjo, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Tjahjo menyebutkan, bukti-bukti itu di antaranya berupa rekaman video dan tulisan oleh tokoh HTI yang menyampaikan seruannnya ke khalayak.

"Rekamannya ada semua. Tokohnya siapa, ngomongnya apa, gerakannya apa, ada lengkap," kata Tjahjo.

"Lengkap ada video tidak hanya rekaman atau tulisan, visual. Dia ngomong di mana, hari apa dan forum apa, lengkap. Ini kan sudah pengkajian cukup lama," ujar dia.

(Baca: Pemerintah Klaim Punya Bukti Lengkap untuk Bubarkan HTI)

Tjahjo mengatakan, setiap warga negara punya hak yang sama untuk berhimpun. Akan tetapi, himpunan itu harus mengakui ideologi bangsa atau NKRI.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com