Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/05/2017, 08:16 WIB
|
EditorBayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Golkar di DPR mengirim surat ke pimpinan DPR yang menyatakan penolakannya untuk mengirim wakil dalam panitia khusus (pansus) angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita membenarkan ihwal pengiriman surat yang dibuat dan ditandatanganinya itu.

"Iya, saya yang membuat dan menandatangani surat tersebut," kata Agus melalui pesan singkat, Rabu (10/5/2017).

"Dengan ini kami sampaikan bahwa Fraksi Partai Golkar DPR RI tidak mengirimkan nama panitia angket terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian inti surat penolakan yang disampaikan Fraksi Golkar dan ditandatangani oleh Sekretaris Fraksi Golkar.

Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dengan adanya surat penolakan dari Partai Golkar, tercatat sudah ada tujuh fraksi yang menolak mengirim wakilnya ke pansus angket KPK.

Tujuh fraksi tersebut yakni Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PPP.

(Baca juga: Soal Hak Angket KPK, PDI-P dan Golkar Dinilai Terjebak Strategi Parpol)

Adapun alasan hak angket adalah, dalam persidangan disebutkan bahwa politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.

Membantah ada penekanan terhadap Miryam, Komisi III pun mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam untuk membuktikan pernyataan tersebut benar disampaikan oleh yang bersangkutan.

Adapun Miryam kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

(Baca juga: Hak Angket KPK, Ujian bagi Konsistensi Partai... )

Kompas TV Hak Angket Serangan Baru Lemahkan KPK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com