Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Wiranto soal Tidak Adanya Surat Peringatan Pembubaran HTI

Kompas.com - 10/05/2017, 20:53 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menanggapi protes Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait tidak adanya surat peringatan sebelum pemerintah mengumumkan rencana pembubaran HTI.

Wiranto menuturkan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan mengirimkan surat peringatan kepada HTI sebelum mengajukan permohonan pembubaran ke pengadilan.

"Ya nanti (mengirim surat peringatan), tidak bisa satu dua hari selesai," kata Wiranto saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

(Baca: Pemerintah Klaim Punya Bukti Lengkap untuk Bubarkan HTI)

Wiranto menjelaskan, selama ini pemerintah selalu membuat kebijakan yang bertumpu pada mekanisme hukum yang berlaku.

Dia pun meminta masyarakat bersabar dan menunggu proses hukum yang akan berjalan.

"Hukum tidak linier banyak hal yang dapat dilakukan oleh hukum itu sndiri. Oleh karena itu tunggu saja proses yang sedang kami godok, kami bahas," tutur Wiranto.

 

"Masyarakat tidak perlu resah tidak perlu melakukan satu perkiraan-perkiraan yang barangkali justru mengeruhkan suasana," tambahnya.

(Baca: HTI: Kami Tidak Pernah Diberikan Surat Peringatan oleh Pemerintah)

Sebelumnya, Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menilai bahwa upaya pembubaran HTI oleh Pemerintah tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Ismail mengaku pihaknya tidak pernah menerima surat peringatan dari pemerintah sebelum wacana pembubaran HTI.

(Baca: Mantan Menko Polhukam: Buktikan Kesalahan HTI di Pengadilan)

"Sebelumnya tidak ada surat peringatan dari pemerintah. Surat peringatan apa, lha wong kami enggak punya salah kok. Makanya aneh," ujar Ismail saat ditemui di kantornya, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).

Berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melanggar.

Sanksi administratif terdiri atas peringatan tertulis, penghentian bantuan atau hibah, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Peringatan tertulis diberikan secara berjenjang sebanyak tiga kali dan setiap peringatan tertulis tersebut berlaku dalam waktu paling lama 30 hari.

Kompas TV HTI Tolak Rencana Pembubaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com