Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Pakai Ditahan, Memangnya Ahok Mau Lari ke Mana?

Kompas.com - 10/05/2017, 17:21 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan mempersoalkan penahanan Basuki Tjahaja Purnama. Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki dua tahun penjara serta memerintahkan terdakwa langsung ditahan.

"Alasan penahanan Ahok oleh hakim sangat tidak obyektif," ujar Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan dalam konferensi persnya di Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

Sebab, Basuki tidak ditahan mulai dari proses penyidikan serta penuntutan. Selama proses itu, Basuki pun menunjukan komitmen dan tanggung jawabnya terhadap perkara yang tengah menjeratnya.

Basuki tak berusaha kabur. Basuki juga tidak berusaha menghilangkan barang bukti.

"Pakai ditahan, memangnya Ahok mau lari ke mana? Padahal juga sudah dicekal. Semua barang bukti juga sudah berada di tangan majelis hakim sehingga apa yang takut dihilangkan?" ujar Trimedya.

(Baca: Mengapa Ahok Dipindah ke Rutan Mako Brimob? Ini Jawaban Karutan Cipinang)

"Dengan demikian tidak ada alasan dan urgensi menahan Basuki," lanjut dia.

Selain soal penahanan, PDI Perjuangan juga melihat bahwa hakim tidak memasukkan pertimbangan yang dapat meringankan Basuki.

"Padahal selama ini sudah banyak yang dilakukan Ahok dalam hal pembangunan Jakarta. Semua nyata dan sudah menjadi pengetahuan umum sehingga merupakan 'notoir feiten' yang tidak perlu dibuktikan lagi," ujar Trimedya.

Kuasa hukum Basuki, Sirra Prayuna memastikan, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan. Namun, hingga saat ini pihak pengadilan belum merespons surat permohonan tersebut.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta salinan putusan terhadap Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sekretariat Kabinet Usulkan Tambahan Anggaran Rp 164 Miliar, Salah Satunya untuk Pindah ke IKN

Sekretariat Kabinet Usulkan Tambahan Anggaran Rp 164 Miliar, Salah Satunya untuk Pindah ke IKN

Nasional
PPATK Minta Anggaran 2025 Ditambah Jadi Rp 457,7 Miliar

PPATK Minta Anggaran 2025 Ditambah Jadi Rp 457,7 Miliar

Nasional
Polri Kirim 7 Polwan Jadi Petugas Pelayanan Ibadah Haji, Ini Tugasnya

Polri Kirim 7 Polwan Jadi Petugas Pelayanan Ibadah Haji, Ini Tugasnya

Nasional
Di Hadapan Komisi III, KPK Usul Tambahan Anggaran 2025 Sebesar Rp 117 M

Di Hadapan Komisi III, KPK Usul Tambahan Anggaran 2025 Sebesar Rp 117 M

Nasional
Soal Revisi Target Penurunan Stunting 14 Persen, Jokowi: Nanti Akhir Tahun Kita Lihat

Soal Revisi Target Penurunan Stunting 14 Persen, Jokowi: Nanti Akhir Tahun Kita Lihat

Nasional
Pahala: Capim KPK Modal Jujur Doang Mah Repot

Pahala: Capim KPK Modal Jujur Doang Mah Repot

Nasional
Temui Raja Yordania, Prabowo: Indonesia Terus Pantau Perkembangan Memburuk di Gaza

Temui Raja Yordania, Prabowo: Indonesia Terus Pantau Perkembangan Memburuk di Gaza

Nasional
20 Sengketa Pileg Dikabulkan MK, KPU Segera Himpun Jajaran Daerah Bahas PSU

20 Sengketa Pileg Dikabulkan MK, KPU Segera Himpun Jajaran Daerah Bahas PSU

Nasional
Ditemui Ketua Presidium MER-C, Menko Polhukam Bahas Renovasi RS Indonesia yang Hancur di Gaza

Ditemui Ketua Presidium MER-C, Menko Polhukam Bahas Renovasi RS Indonesia yang Hancur di Gaza

Nasional
Jaksa Agung Lantik Asep Nana Mulyana Jadi Jampidum, Harli Siregar Jadi Kapuspenkum Kejagung

Jaksa Agung Lantik Asep Nana Mulyana Jadi Jampidum, Harli Siregar Jadi Kapuspenkum Kejagung

Nasional
Kunjungi Posyandu di Kebayoran Baru, Jokowi: Dalam Rangka Bulan Penimbangan Balita

Kunjungi Posyandu di Kebayoran Baru, Jokowi: Dalam Rangka Bulan Penimbangan Balita

Nasional
Keberisikan Malam Hari yang Bikin Ganggu Tetangga Bisa Dipenjara

Keberisikan Malam Hari yang Bikin Ganggu Tetangga Bisa Dipenjara

Nasional
Jokowi Akui Bertemu Ketum Parpol, tapi Tak Bahas 'Reshuffle' Kabinet

Jokowi Akui Bertemu Ketum Parpol, tapi Tak Bahas "Reshuffle" Kabinet

Nasional
Hindari Diskriminasi, Pemerintah Didorong Beri Insentif bagi Perusahaan yang Terapkan Cuti Sesuai UU KIA

Hindari Diskriminasi, Pemerintah Didorong Beri Insentif bagi Perusahaan yang Terapkan Cuti Sesuai UU KIA

Nasional
Atasi Krisis Jemaah Haji Tanpa Visa, Timwas Haji DPR Serukan Pengawasan dan Kolaborasi Antarnegara

Atasi Krisis Jemaah Haji Tanpa Visa, Timwas Haji DPR Serukan Pengawasan dan Kolaborasi Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com