Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pastikan Akan Revisi UU Ormas, tetapi...

Kompas.com - 10/05/2017, 15:30 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

"Akan ada revisi, tapi tidak dalam waktu dekat. Kami akan duduk dengan DPR melihat undang-undang itu," kata Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Tjahjo tidak menyatakan soal kapan waktu revisi tersebut akan digulirkan. Ia tidak bisa memastikan apakah tahun ini atau tahun depan.

"Itu kan nanti harus dibahas lagi dengan DPR. Mengubah undang-undang kan enggak bisa sehari dua hari, lama. Ya nanti kita lihatlah dengan DPR," ucap dia.

Tjahjo membantah bahwa wacana revisi itu terkait dengan upaya pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilakukan pemerintah akhir-akhir ini.

"Oh enggak, karena ancamannya kan macam-macam," kata dia.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji mengatakan bahwa revisi UU Ormas sudah diwacanakan pemerintah sejak tahun lalu.

Hanya saja sampai saat ini masih terus dikaji di Kementerian Koordiantor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

"Jadi sebenarnya revisi Undang-Undang Ormas kan sudah ada dari tahun lalu. Kemungkinan usai dikoordinasikan dengan Kemenko Polhukam akan jalan," kata Dodi.

Menurut Dodi, nantinya jadi atau tidaknya revisi UU Ormas sangat bergantung dari "lampu hijau" Kemenko Polhukam.

"Kemenko Polhukam memberikan tanda bahwa itu (UU Ormas) sudah lolos untuk diteruskan dalam proses revisi UU," ujar dia.

Soal waktu, lagi-lagi Dodi juga tidak bisa memastikan kapan revisi UU Ormas itu akan segera digulirkan ke parlemen. Tapi yang jelas, kata Dodi revisi UU Ormas pasti akan dilakukan.

"Jadi hampir bisa dipastikan (UU Ormas direvisi). Tapi saya enggak tahu tahun ini atau tahun depan. Karena khawatir makin banyak ormas yang anti Pancasila," ucap Dodi.

"Semoga ukuran yang dibuat teman-teman di Ditjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum) Kemendagri dan koordinasinya lancar di Kemenko Polhukam," kata dia.

Dodi pun menerangkan, salah satu poin yang akan direvisi dalam undang-undang tersebut yakni syarat pendirian ormas yang akan diperketat, sampai mekanisme proses pembubaran yang dipersingkat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com