JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Elza Syarief kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus korupsi e-KTP.
Meski dalam jadwal pemeriksaan KPK, Rabu (10/5/2017) tidak ada nama Elza Syarief, namun Elza hadir di KPK dengan ditemani pengacaranya Farhat Abbas.
Sebelum masuk ke lobi KPK, Farhat mengungkapkan kliennya diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong.
"Hari ini Ibu Elza diperiksa sebagai saksi dengan terdakwa Andi Narogong," kata Farhat di gedung KPK.
(Baca: Elza Syarief Sebut Orang yang Diduga Pengaruhi Miryam Anak Buah Elite Parpol)
Elza mengatakan, pemeriksaannya sebagai saksi terkait kasus e-KTP adalah yang ketiga kali.
Sebelumnya KPK pernah memeriksa Elza untuk tersangka keterangan palsu terkait kasus dugaan korupsi E-KTP Miryam S Haryani.
Pemeriksaan untuk tersangka Andi Narogong ini, lanjut Elza, tidak ada keterkaitan dengan pemeriksaan sebelumnya.
"Ini kan kaitannya karena dulu saya pernah (jadi) kuasa hukum dari Nazaruddin (mantan Bendahara Partai Demokrat). Nazaruddin inilah yang sebagai whistle blower pengungkapan kasus e-KTP pada tahun 2013," sebut Elza.
Elza mengaku tidak tahu mengapa dirinya diperiksa untuk Andi Narogong.
"Jadi dengan kaitan itulah (Nazaruddin) saya diperiksa. Dengan Andi Narogong sendiri saya tidak pernah mengetahuinya," ujar Elza.
Namun, dia menduga pemeriksaannya untuk tersangka Andi Narogong itu terkait dengan posisinya dulu yang pernah menjadi pengacara Nazaruddin.
(Baca: Hotma Sitompoel Dapat Info Proyek E-KTP Milik Setya Novanto)
"Secara riil saya enggak pernah kenal dengan Andi Narogong tetapi mungkin berkaitan dengan sebagai kuasa hukum dari Nazaruddin yang sebagai whistle blower terhadap kasus e-KTP ini," ujar Elza.
Sebelumnya, Elza pernah dipanggil KPK pada Rabu (5/4/2017). Elza menyebut pemanggilannya saat itu terkait kedatangan mantan anggota DPR Komisi II Miryam S Haryani ke kantornya.