Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/05/2017, 21:13 WIB
Penulis Moh. Nadlir
|
EditorKrisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri Soedarmo menganggap bahwa pemerintah tak perlu mengeluarkan surat peringatan (SP) untuk pembubaran dan pelarangan kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Soedarmo beralasan, karena penolakan gerakan HTI sudah begitu masif di daerah-daerah. Sehingga, pengiriman surat peringatan bisa dikesampingkan.

"Ini kan masuk kaya semacam lex spesialis. Sekarang ini kan sudah mengarah pada konflik horizontal. Karena daerah sudah melakukan penolakan-penolakan terhadap kegiatan HTI," tegas dia di kantornya, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

(Baca: HTI Menolak Tuduhan Anti-Pancasila)

Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) akan mengajukan pembubaran HTI ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.

Apalagi, kata dia, HTI diketahui hanya terdaftar di Kemenkum HAM dan tidak terdaftar di Kemendagri.  

"Kita kasih datanya ke Kemenkum HAM. Nanti itu dilengkapi dan dimasukkan dari Kemenkum HAM ke Kejaksaan," kata mantan staf ahli Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.

Soedarmo berujar, data-data itu meliputi pelanggaran-pelanggaran HTI di daerah yang gencar menyuarakan ideologi Khilafah, mengganti ideologi bangsa yakni Pancasila.

"Itu yang bisa dijadikan saksi lah bahwa HTI di daerah itu selalu menyarankan ideologi khilafah. Biasanya kan banyak kegiatan di daerah begitu," ungkap dia.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melakukan upaya pembubaran dan melarang kegiatan yang dilakukan ormas HTI.

Sebab, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

Keputusan pembubaran HTI tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang dan diputuskan kemarin, Senin (8/5/2017).

(Baca: Menteri Agama: Pembubaran HTI karena Dinilai sebagai Gerakan Politik)

Pemerintah pun memaparkan tiga alasan membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Kompas TV Tanggapan GP Ansor Soal Pembubaran HTI

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ada Denda 200 SAR, Jemaah Haji Dilarang Merokok di Kawasan Pemondokan dan Masjid Nabawi

Ada Denda 200 SAR, Jemaah Haji Dilarang Merokok di Kawasan Pemondokan dan Masjid Nabawi

Nasional
Soal Pernyataan Informasi Putusan MK, Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara

Soal Pernyataan Informasi Putusan MK, Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara

Nasional
KPU Tetapkan 5 Surat Suara dengan Warna Berbeda, Abu-abu untuk Pilpres

KPU Tetapkan 5 Surat Suara dengan Warna Berbeda, Abu-abu untuk Pilpres

Nasional
Dua Tahun Hiatus, Kantin Kontainer Dompet Dhuafa Kembali Bantu Mahasiswa Kurang Mampu di UIN Salatiga

Dua Tahun Hiatus, Kantin Kontainer Dompet Dhuafa Kembali Bantu Mahasiswa Kurang Mampu di UIN Salatiga

Nasional
KPU: Uang Elektronik dan Jasa Akan Masuk Kategori Dana Kampanye

KPU: Uang Elektronik dan Jasa Akan Masuk Kategori Dana Kampanye

Nasional
Hari Ini, Polri Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa

Hari Ini, Polri Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa

Nasional
Petugas 'Door to Door' Ingatkan Jemaah Haji Lansia Tak Paksakan Diri Salat di Masjid Nabawi

Petugas "Door to Door" Ingatkan Jemaah Haji Lansia Tak Paksakan Diri Salat di Masjid Nabawi

Nasional
KPK Duga Eks Komisaris PT Wika Beton Sering Temui Sekretaris MA di Kantor

KPK Duga Eks Komisaris PT Wika Beton Sering Temui Sekretaris MA di Kantor

Nasional
KPU: Verifikasi Administrasi Bacaleg DPR RI Sudah 32 Persen

KPU: Verifikasi Administrasi Bacaleg DPR RI Sudah 32 Persen

Nasional
Jemaah Haji Wafat Jadi 4 Orang, Sakit 84 Orang hingga 30 Mei

Jemaah Haji Wafat Jadi 4 Orang, Sakit 84 Orang hingga 30 Mei

Nasional
Gaduh soal Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu yang Berujung Kemungkinan Penyelidikan Polisi

Gaduh soal Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu yang Berujung Kemungkinan Penyelidikan Polisi

Nasional
10 Toilet Tambahan Disiapkan di Setiap Maktab Arafah

10 Toilet Tambahan Disiapkan di Setiap Maktab Arafah

Nasional
Komisi II Minta KPU-Bawaslu Hindari Cara Transaksional Saat Rekrut Anggota di Daerah

Komisi II Minta KPU-Bawaslu Hindari Cara Transaksional Saat Rekrut Anggota di Daerah

Nasional
Bareskrim Akan Periksa Lagi Nindy Ayunda Terkait Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra

Bareskrim Akan Periksa Lagi Nindy Ayunda Terkait Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra

Nasional
Menpan-RB Bertemu Pejabat Pemerintah Estonia, Bahas soal Pelayanan Publik Digital

Menpan-RB Bertemu Pejabat Pemerintah Estonia, Bahas soal Pelayanan Publik Digital

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com